Kemendagri Minta Oded Lantik Dulu Benny, Selanjutnya Bisa Diganti Nama Lain Jika….

BandungKita.id, BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum merubah keputusan dan meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk segera melantik Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Bandung meski Oded telah melayangkan surat usulan perubahan nama dua kali.

Sejak mundurnya Yossi Irianto sebagai Sekda Kota Bandung pada Februari 2018 silam, posisi Sekda Kota Bandung terus digilir ke beberapa orang, mulai dari Dadang Supriatna sebagai Plt, lalu beralih ke Evi Shaleha melanjutkan sebagai Plh, dan kini posisi pun berpindah ke Ema Sumarna meneruskan sebagai Plh.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, Oded seharusnya segera melantik terlebih dahulu Benny Bachtiar sebagai Sekda definitif. Pasalnya hal itu sesuai dengan usulan pertama yang telah disepakati Ridwan Kamil dan Oded sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 201e-2018.

“Secara prinsip, agar dilantik dulu apa yang telah diusulkan Wali Kota Bandung dan disetujui Mendagri,” kata Soni saat dihubungi wartawan, Jumat (2/11).

Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri tidak menutup kemungkinan memberikan izin kepada Wali Kota Bandung untuk mengganti Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih. Hal itu bisa dilakukan jika kinerja Benny tidak sesuai dengan kebutuhan Pemkot Bandung

“Tetap lantik dulu Benny, kemudian dievaluasi dan ganti bila memang performance-nya buruk,” sambungnya.

Sementara itu, Soni pun mengingatkan agar Oded tidak melangkahi peran Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat apabila mengajukan penggantian nama Sekda Definitif ke Kemendagri.

“Walikota Bandung yang baru, mengusulkan ke Mendagri untuk mengubah nama Sekda (dari Benny Bachtiar menjadi Ema Sumarna) tanpa lewat Gubernur. Oleh karena itu, Kemendagri menjelaskan bila bersurat akan mengubah nama Sekda jangan langsung. Berkoordinasi dengan Gubernur dulu. Maknanya, Kemendagri hanya ingin meluruskan prosedurnya harus via Gubernur,” ungkap Soni.(KUR/BandungKita.id)

Comment