Waspada! Warga di Kawasan Melong Cimahi Masih Mungkin Akan Kebanjiran, Ini Penyebabnya

BandungKita.id, CIMAHI – Masih mandegnya proses pembebasan lahan untuk pembuatan embung di kawasan Melong, membuat proses penanganan banjir Melong, Kota Cimahi, menemui jalan buntu.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada kesepakatan kerjasama penanggulangan banjir dengan pihak Kabupaten Bandung mengenai teknis pelebaran saluran menuju muara Sungai Citarum.

Selain itu, Pemkot Cimahi juga belum mampu membebaskan lahan seluas 4.000 meter persegi yang akan dijadikan lokasi pembuatan embung. Artinya warga di kawasan Melong kemungkinan masih akan merasakan banjir seperti yang kerap terjadi selama ini.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, M Nur Kuswandana mengungkapkan, pihaknya belum dapat membebaskan lahan seluas hampir 4.000 meter persegi milik PT. Dewa Sutratex karena pemilik lahan belum dapat menunjukan dokumen kepemilikan tanah.

Dengan demikian, pihaknya belum bisa membayar lahan tersebut jika belum mendapatkan dokumen kepemilikan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

“Progres pengentasan banjir Melong sudah sampai pada pembebasan lahan di Cigugur Tengah dan sudah kami bayarkan. Kemudian tinggal milik PT. Dewa Sutratex yang sampai sekarang kami masih belum mendapatkan dokumen-dokumen kepemilikannya dari pemilik lahan,” ungkap Nur saat ditemui BandungKita.id di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Senin (5/11)

Seharusnya, pembebasan lahan sudah selesai di akhir tahun 2018 ini. Sebab, untuk pembiayaan pembebasan lahan sudah disediakan anggaran sebesar Rp47 miliar.

“Lahan yang akan kami bebaskan seluas satu hektare, berada di dua wilayah yaitu, di wilayah Cigugur Tengah seluas 6.000 meter dan 4.000 meter di wilayang Melong itu sendiri,” tuturnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku pesimis bisa membebaskan lahan milik PT. Dewa Sutratex di tahun ini. Pasalnya hingga saat ini pihaknya belum mendapat alasan mengapa pemilik lahan tidak dapat memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan.

“Padahal sudah beberapakali diberikan surat permohonan, bahkan wali kota sudah beberapakali melakukan pertemuan. Terakhir Pak Ajay bertemu di RW 2 Melong, Kamis atau Jumat kemarin,” kata Nur.

Untuk itu, beberapa hari kedepan, pihaknya mengaku akan mencoba menemui lagi pihak PT. Dewa Sutratex untuk meminta dokumen kepemilikannya agar proses pembebasan lahan bisa segera rampung.

Kendala pembebasan lahan sendiri murni karena pihak pemilik lahan tak mampu menunjukkan dokumentasi kepemilikan, bukan karena harga yang ditawarkan tak sesuai.

“Intinya harga yang dibebaskan dari lahan itu tentu harga yang sesuai berdasarkan lahan itu sendiri. Bukan hanya dilihat dari NJOP-nya tapi kita perhitungkan juga nilai sosial, ekonomi, dan sebaginya,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat tak terlalu mempersulit usaha pemerintah daerah yang terus berupaya melakukan proses penanggulangan masalah banjir demi masyarakat lainnya.

“Tapi kami yakin pembebasan banjir Melong pada 2020 bisa tuntas. Dan kita sekarang sudah menuju arah ke situ,” tandasnya. (SDK)

Comment