Bandungkita.id, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu. Penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal terus dilakukan demi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, langkah ini akan terus digaungkan dan diintensifkan. “Iya pasti akan terus digaungkan terkait pemberantasan rokok ilegal di Kota Cimahi. Kita akan lakukan penindakan,” ujarnya pada Kamis (4/7/2024).
Kolaborasi dengan Bea Cukai Jawa Barat
Ranto menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Cimahi bekerja sama dengan Bea Cukai Jawa Barat untuk sosialisasi, pengawasan, hingga pemberantasan rokok ilegal yang sangat merugikan negara. “Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. Kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, operasi rutin terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Namun, masih ditemukan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai di lapangan. Pedagang tetap nekat menjual rokok ilegal karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Ancaman Sanksi Berat bagi Pedagang Rokok Ilegal
Pemkot Cimahi tidak main-main dalam hal ini. Ranto menegaskan, apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal, sanksi yang lebih berat akan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Dampak Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, perang terhadap rokok ilegal ini akan terus digalakkan.
“Selain juga bisa berbahaya terhadap kesehatan. Untuk itu perang atau gempur rokok ilegal ini akan terus kita lakukan,” tutup Ranto.
Comment