BandungKita.id, CIMAHI – Rencana eksekusi Lapangan Tenis di Komplek Fadjar Raya, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi mendapat penolakan dari warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (27/11/2018), pihak dari Pengadilan Negeri Bale Bandung datang sekitar pukul 08.30 WIB. Rencananya mereka akan mengeksekusi lahan sekitar pukul 09.00 WIB.
Belum juga masuk kawasan komplek, ratusan warga sudah menghadang di gerbang masuk. Warga membuat blokade. Pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung sempat berdiskusi dengan pihak kepolisian.
Akhirnya, pihak pengadilan sempat memaksa masuk dibantu pihak kepolisian untuk menghalau blokade warga. Untuk sementara, warga berhasil menghadang pihak pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih berkumpul di gerbang komplek. Sementara pihak pengadilan masih berdiskusi.
Aksi penolakan warga komplek Fadjar Raya Estate karena mereka menganggap fasilitas umum lapangan tenis salah persil. Lapang tenis berada di persil 28, yang digugat persil 30.
“Eeror in objecto,” tulis warga melalui spanduk yang dibentangkan di gerbang masuk Komple Fadjar Raya.***(SKD)
Comment