Sudah Punya SKCK? Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

Advertorial665 Views

BandungKita.id, BANDUNG –  SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi salah satu bukti penting bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal. SKCK biasanya menjadi prasyarat berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan atau keperluan yang bersifat antar negara.

Biasanya SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres). Adapun syarat untuk membuat SKCK yaitu: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akta Kelahiran, Fotokopi Ijazah Terakhir, Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar dan merekam sidik jari

Dahulu, biaya pembuatan SKCK adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp30.000.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.***(RES)

Comment