Netizen: “Jangan Cuma Diuji Lab, Pidanakan dan Tutup Pabriknya!”
BANDUNGKITA.ID — Pola lama pencemaran lingkungan berbasis industri kembali mempertontonkan drama klasik di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Temuan dugaan saluran siluman (bypass) di PT SMM oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, DLH KBB, dan Satgas Citarum Harum bagai mengabarkan rahasia umum: hukum lingkungan kerap diecer di atas kertas uji laboratorium.
VIDEO TERKAIT
Hasil verifikasi lapangan yang dirilis resmi oleh akun Instagram @dlh_jabar mengonfirmasi adanya pipa pembuangan tak resmi sebelum titik outfall menuju Sungai Cihaur. Modus ini jelas, memintas pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) demi menekan biaya operasional, lalu membuang limbah pekat, berbusa, dan berbau menyengat saat perhatian publik melengah.
Kekecewaan Publik
Saat pengawasan mendadak dilakukan, pabrik dalam kondisi libur akhir pekan dan titik outfall terendam luapan sungai.
Namun keberadaan saluran bypass itu sendiri sudah menjadi bukti material awal (prima facie) adanya kesengajaan struktur sistemik untuk memanipulasi pengelolaan limbah.


Respon masyarakat di media sosial bukan lagi sekadar amarah, melainkan bentuk krisis kepercayaan terhadap otoritas pengawas:
Pola Klasik “Uji Lab”: Akun @beruknyangsang menyuarakan kejenuhan publik, “Kebanyakan laporan selalu berakhir di pengujian, tindaklanjutnya kayak pabriknya disegel/ditutup itu tidak jelas.”
Desakan Hukum Pidana & Gakkum, dikomentari oleh @ruharto, @aamuhamad, dan @selebbanten7 secara lugas menuntut agar kasus ini tak berhenti di sanksi teguran, melainkan langsung diseret ke ranah Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan pidana lingkungan.
Publik juga menyoroti kerugian ekologis warga sekitar Sungai Cihaur yang bertahun-tahun menanggung dampak kebauan dan rusaknya sumber air, sembari menuntut denda maksimal serta kompensasi warga.
VIDEO PILIHAN
Menguji Keberanian Regulator
Akivis sekaligus Pengamat kebijakqn Publik, Bilal Alfariz menyinghung aturan pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, keberadaan saluran bypass ilegal yang sengaja dialirkan ke badan air tanpa pengolahan standar merupakan pelanggaran berat.
“Pertanyaan mendasar bagi DLH Jabar dan Satgas Citarum Harum hari ini: Apakah kasus PT SMM ini hanya akan berakhir menjadi arsip administratif, atau menjadi momentum pembuktian ketegasan negara?” Ucapnya melalui telephone selular Minggu, 9 Agustus 2026.
BIlal mempertegas tentang keberadaan saluran bypass sudah terverifikasi di lapangan, menunggu hasil sampel laboratorium seharusnya hanyalah formalitas penentuan kadar konsentrasi pencemar, bukan alasan untuk mengulur tindakan administratif tegas seperti penyegelan permanen saluran ilegal hingga penghentian sementara izin operasional.
Masyarakat, kini menolak narasi kompromistis atas nama investasi yang mengorbankan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kami akan terus mengawal pergerakan berkas pengawasan ini hingga ada sanksi konkret di meja hijau maupun tindakan lapangan yang nyata.(dhomz/BandungKita.id)




Comment