Sepanjang Tahun 2018, Bawaslu Jabar Catat 138 Kasus Pelanggaran, Ini Wilayah Paling Banyak Angka Pelanggaran

BandungKita.id, BANDUNG – Kasus terbanyak dugaan pelanggaran Pemilu 2019, terjadi di Kabupaten Indramayu dengan 45 dugaan pelanggaran dari total keseluruh dugaan pelanggaran di Jawa Barat sebanyak 138 kasus.

Angka 138 tersebut, berdasarkan yang terjadi sejak rangkaian pemilu 2019 berlangsung, mulai dari masa kampanye, pencalonan, penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT), dan pra penetapan DPT

Demikian disampaikan Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Jawa Barat, Sutarno, saat jumpa pers di hotel Ibis, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Sabtu (29/12/2018)

“Dugaan pelanggaran terbanyak, dihiting sejak awal rangkaian masa pemilu 2019 itu terjadi di Kabupaten Indramayu yakni sebanyak 45 dugaan pelanggaran dari total keseluruhan 138 dugaan pelanggaran yang ada di Jawa Barat,” ungkap Sutarno.

Baca juga: Terkait Video Viral, Bawaslu Akan Periksa Bupati Bandung Barat pada 2 Januari 2019

45 dugaan pelanggaran tersebut dikatakan soekarno merupakan pelanggaran yang variatif baik itu pelanggaran administrasi, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya

Sementara itu, untuk Jawa Barat  berdasarkan jenis dugaan pelanggaran, sutarno mengatakan, jenis pelanggaran tertinggi di jawa barat adalah pelanggaran administrasi, yakni sebanyak 72 dugaan pelanggaran.

“Selain jenis pelanggaran administratif, ada pula pelanggaran hukum lainnya sebanyak 7 dugaan pelanggaran, kemudian dugaan pelanggaran kode etik sebanyak 2 kasus, dugaan pelanggaran pidana sebanyak 2 kasus, dan pelanggaran administrasi melalui putusan sidang pemeriksaan, suatu kasus,” lanjut Sutarno

Baca juga: Bawaslu Ajak Masyarakat dan Media Awasi Pemilu

Selain berdasarkan jenisnya, sutarno juga menyampaikan, jumlah pelanggaran berdasarkan tahapan pemilu 2019, yang terjadi paling banyak di saat masa kampanye yakni dengan 128 dugaan pelanggaran

Adapun untuk trend pelanggaran pada pemilu tahun 2019, berdaaarkan data Bawaslu, ada 10 jenis yakni

  1. Melangar ketentuan Pemasangan APK (Tempat Ibadah, Tempat Pendidikan, Jl. Protokol) total 47 kasus. Terjadi di Kota Tasikmalaya, Kab. Pangandaran, Kab. Indramayu, Kab. Garut, Kota Cirebon, Kota Bogor
  2. Kampanye & Iklan Kampanye diluar jadwal  (Iklan di Media Masa Cetak/Online), total 12 Kasus. Terjadi di Kab. Sumedang, Kota Bekasi, Kab. Cianjur
  3. Kampanye Menggunakan Fasilitas Pemerintah (Reses Anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota) total 7 kasus, terjadi di Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kota Banjar
  4. Pelanggaran oleh Penyelenggara Pemilu (KPU,PPK, PPS,KPPS, Bawaslu, Panwascam, PPL,PTPS) total 5 kasus, terjadi di Kab. Cianjur, Kab. Indramayu
  5. Politik Uang (Pembagian Sembako/Beras dalam Kemasan) total 9 kasus. terjadi  di Kota Bekasi, Kab. Cianjur, Kota Tasikmalaya, Kab. Cirebon, Kab. Karawang, Kab. Bandung
  6. Keterlibatan ASN, total 4 kasus. Terjadi di Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Indramayu, Kab Purwakarta
  7. Kampanye di tempat yang dilarang (Tempat Ibadah, Tempat Pendidikan, RSUD) total 5 kasus. Terjadi di Kota Bandung, Kab. Pangandaran, Kab. Ciamis, Kab Subang
  8. Penghilangan Alat Peraga Kampanye, total 1 kasus, terjadi di Kab. Indramayu
  9. Perusakan APK , total 4 kasus, terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Kab. Pangandaran, Kab. Karawang
  10. Keterlibatan Kepala Desa , total 3 kasus, terjadi di Kab. Cianjur, Kab. Kuningan, Kab. Bandung

Baca juga: Video Viral Bupati Bandung Barat Bisa Jadi Bukti Kuat Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Diminta Segera Ambil Tindakan

Sementara itu, menurut Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan, selain jenis-jenis pelanggaran tersebut Bawaslu juga telah menetapkan ribuan Alat Peraga Kampanye selama tahun 2018 ini.

“Sejauh ini kita juga sudah menerbitkan alat peraga kampanye yakni untuk APK DPRRI 4.490, APK caleg DPRD Provinsi sebanyak 4.260 dan APK caleg kabupaten/kota sebanyak, 19.878,” ujar Zaki.***(TRH/BandungKita.id)

Comment