BandungKita.id, NGAMPRAH – Diduga melakukan kampanye, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dilaporkan lagi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu, (26/12/2018). Pelapor meminta Bawaslu tegas dan tak terpengaruh intervensi dari pihak luar.
Pelapor, Muhamad Rauf (49) melaporkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara karena diduga melakukan penggiringan suara dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bupati dengan meminta para guru honorer di KBB untuk memilih anaknya Rian Firmansyah dan adiknya Usep Sukarna pada pileg 2019 mendatang.
Dalam laporannya Rauf juga menyertakan alat bukti berupa rekaman video berdurasi 1 menit 22 detik.
“Dalam video itu, Bupati Bandung Barat meminta kepada guru-guru honorer untuk memilih salah satu calon di ruangannya,” ungkap Rauf kepada BandungKita.id di Kantor Bawaslu KBB, Rabu (26/12).
Selain video, Rauf juga tengah menyiapkan beberapa saksi untuk memperkuat laporannya.
“Sementara ini baru video, tapi kami juga sudah menyiapkan saksi sebagai bukti lain,” tambahnya.
BACA JUGA :
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Ai Wildani Sri Aidah mengakui adanya pelaporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan Bupati Bandung Barat itu.
“Hari ini pelapor melaporkan dugaan pidana pemilu oleh pejabat negara. Pelapor membawa bukti video dan kami sudah terima secara resmi pelaporannya,” papar Ai.
BACA JUGA:
Selanjutnya, kata Ai, Bawaslu akan melakukan kajian mengenai kronologis, waktu, tempat dan acara. Dugaan sementara, kejadian tersebut dilakukan di ruangan Bupati.
“Kita akan langsung lakukan kajian dulu mengenai bukti yang diberikan pelapor dalam beberapa hari ini. Apakah video tersebut memenuhi unsur formal materilnya. Setelah itu melanjut ke tahapan berikutnya,” katanya
BACA JUGA:
Ai juga menjelaskan Aa Umbara sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu. Hal itu, kata dia, akan menjadi pertimbangan Bawaslu untuk melakukan tindakan yang akan dilakukan.
“Tentu saja ada kaitannya dengan kasus sebelumnya. Kasus yang dulu akan jadi pertimbangan dalam kajian kami. Mungkin akan tindakan akan berupa teguran, imbauan atau kalau memungkinkan bisa berkait pada hukum yang lain,” tutupnya.***(BGS/BandungKita)
Comment