Terkait Video Viral Dugaan Kampanye, Bupati Aa Umbara dan Kadisdik KBB Imam Santoso Kembali Dilaporkan ke Bawaslu RI : Ini Ancaman Pidana Buat Mereka

BandungKita.id, JAKARTA – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Kadisdik KBB Imam Santoso dilaporkan Forum Pemuda Jawa Barat Peduli Pemilu Bersih (FPJBPPB) ke Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/1) kemarin. Aa Umbara dan Imam dilaporkan atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang  kekuasaan terkait beredarnya video viral yang berisi Aa Umbara diduga melakukan kampanye dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bupati.

Koordinator FPJBPPB, Auzan Hasan mengatakan Bupati Aa Umbara dan Imam Santoso telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati KBB dan sebagai Kadisdik dengan menginstruksikan para guru honorer untuk memilih anak dan adik Bupati yang mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang.

Hal itu, kata dia, diketahui melalui beredarnya video viral Aa Umbara berdurasi 1 menit 22 detik pada 27 Desember lalu. Dalam video tersebut, Aa Umbara diketahui meminta kebijakannya terhadap para guru honorer ditukar dengan suara guru honorer untuk anaknya Rian Firmansyah dan adiknya Usep Sukarna yang menjadi caleg DPR RI dan DPRD Jabar dari Partai Nasdem.

“Video ini telah banyak diketahui publik, hingga membuat sebagian besar masyarakat di Bandung Barat merasa geram atas pernyataan ini,” kata Koordinator FPJBPPB Auzan Hasan, dalam keterangannya yang diterima BandungKita.id, Sabtu (5/1/2019).

BACA JUGA :

Hal itu, tambah Auzan, menjadi bukti atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat yang juga berasal dari Partai Nasdem tersebut. Oleh karena itu, mereka melaporkan Aa Umbara ke Bawaslu RI karena khawatir penanganan kasus dugaan kampanye Aa Umbara itu tak diusut serius oleh Bawaslu KBB.

“Kami menyayangkan sikap Bupati KBB Aa Umbara karena tidak mencerminkan sebagai pemimpin yang menaati hukum dan memberikan contoh kepada masyarkat menjelang pesta demokrasi 2019,” katanya.

Forum Pemuda Jawa Barat Peduli Pemilu Bersih memandang perbuatan yang dilakukan oleh Aa Umbara diduga telah memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Selain itu bupati diduga melakukan pelanggaran sebagaimana termaktub dalam Pasal 547 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” kata dia.

BACA JUGA :

Didukung oleh beberapa pasal lainnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diantaranya pasal 282, 283, dan pasal 286.

Dalam Pasal 282 disebutkan bahwa : “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.

Dalam Pasal 283 ayat 1 disebutkan “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negera (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelu, selama, dan sesudah masa kampanye”.

Dalam ayat 2 disebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”.

“Tidak sampai di situ tentunya ada lagi beberapa aturan yang telah dilanggar sebagaimana telah diatur dalam pasal 42, pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

BACA JUGA :

Atas kejadian ini, pihaknya meminta agar Polri dan Bawaslu RI mengusut tuntas dan bersikap tegas atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati KBB Aa Umbara.

“Selanjutnya kami meminta agar Bawaslu RI menegur Bawaslu Jabar dan Bawalu Bandung Barat atas respon yang lambat terkait pelaporan yang telah dilakukan oleh masyarakat sebelumnya serta memberi sanksi apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan baik secara person ataupun institusi,” kata Auzan.

Di samping itu, forum ini juga meminta Aa Umbara dinonaktifkan dari jabatan Bupati Bandung Barat selama belum ada putusan pasti terkait pemberitaan yang menduga Aa Umbara melakukan penyalahgunaan kewenengan karena dikhawatirkan akan mengulang hal yang sama.

“Kami mengajak setiap elemen masyarakat Bandung Barat untuk mengusut tuntas setiap kejadian yang terkait akan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat, Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas dan ada kepastian hukum,” ujar dia.(ZEN/BandungKita.id)