DPR Minta Pemerintah Permudah Pengangkatan PPPK Bagi Honorer K2

BandungKita.id, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto meminta pemerintah memberikan perlakukan khusus bagi guru yang terdaftar dalam Honorer Kategori 2 (K2), untuk lolos pada mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya guru honorer mempunyai konstribusi besar bagi dunia pendidikan Indonesia.Semua percaya bahwa guru honorer adalah ujung tombak pencetak generasi.

Namun yang jadi masalah, Kata Djoko, ketika guru honorer menuntut haknya, tidak satu pun yang merasa bertanggung jawab.

Patut diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) memberikan sinyal baik akan adanya formulasi bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun, yaitu melalui mekanisme pengangkatan PPPK. Pengangkatan melalui mekanisme PPPK ini mulai akan dilakukan pada tahun 2019 ini.

“Ini dimasukkan saja mau umur berapapun yang terdaftar di dalam K2 melalui mekanisme PPPK. Enggak usahlah dibatasi dan diberikan kemudahan,” kata Djoko Udjianto seperti dilansir dari situs resmi DPR, Senin (28/1/2019).

Menurut Djoko, permasalahan guru honorer K2 sampai saat ini tidak juga selesai. Ia mengatakan ada permasalahan ketidakberanian dari pembuat kebijakan.

Selain itu, Djoko juga mengkritisi koordinasi Kementerian PAN-RB mengenai penyelesaian K2 di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang menurut informasi yang didapat bahwa penyelesaian masalah K2 akan diselesaikan pemerintah daerah. Ia pun mempertanyakan, apakah sudah dialokasikan lewat APBN melalui tranfer daerah.

“Kalau memang ini betul betul P3K akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, kita alokasikan nanti di APBN, walaupun nanti masuk tranfer daerah atau DAK. Tidak akan mungkin pemerintah daerah itu mau menerima tanpa ada penambahan anggaran, apalagi nanti UMR, itu tidak akan menyelesaikan lagi,” tandasnya.***(RES/BandungKita)