Diduga Iklankan Kampanye, 15 Orang Caleg Dipanggil Bawaslu Garut

BandungKita.id, GARUT – Sebanyak 18 orang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat, dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut atas temuan dugaan pemasangan iklan pencalonan dirinya di media massa.

Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Bidang Penindakan, Asep Nurjaman ketika ditemui di Kantor Bawaslu Garut, Jalan Pramuka, Senin (28/1/2019). Mengakui pihaknya telah memanggil 15  calon legislatif di Garut karena diduga memasang iklan kampanye di media massa, sesuai dengan temuan Bawaslu yang dituangkan dalam surat bernomor 006/TM/PL/KAB/13.17/12 tahun 2018.

Menurut Asep, temuan tersebut lantas di bahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga tingkat dua dengan dihadiri oleh Bawaslu, Kejaksaan Negeri Garut dan Aparat Kepolisian. Dari hasil rapat itu, Bawaslu mengakui dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Yang jadi kesulitan adalah kita tidak bisa menemukan adanya kwitansi pembayaran iklan di media dari caleg,” katanya.

Asep mengakui, secara bukti fisik pihaknya memang menemukan para caleg tersebut memasang materi iklan pencalonan mereka di media. Namun, tidak ada bukti iklan itu atas kehendak para caleg. Maka temuan itu dinyatakan tidak memenuhi pelanggaran Pemilu.

“Setelah diklarifikasi, mereka (caleg) tidak mengakui memasang iklan di media tersebut, kebanyakan iklan atas inisiatif medianya karena alasan pertemanan,” katanya.

Asep mengakui, sebelumnya pihaknya telah mengimbau para caleg dan media agar tidak memuat pemberitaan terkait rapat umum dan iklan di kampanye. Karena, kata Asep untuk kampanye di media massa sudah ditentukan waktu, yakni selama 21 hari mulai tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

“Kalau para caleg yang kita panggil, prinsipnya mereka memahami aturan kampanye di media. Namun, begitu diiklankan di media, mereka tidak tahu sampai kita tunjukan bukti iklannya,” katanya.

Undang-undang yang mengatur Pidana Pemilu sendiri, lanjut Asep, hanya mengikat pada pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu, tidak termasuk media. Karenanya, pihaknya meminta media juga tidak mempublikasikan iklan kampanye sebelum waktunya.

“Kebanyakan iklannya di media online, ada satu di media cetak (mingguan), kalau urusan media bukan ranah kami, tapi Dewan Pers,” jelas Asep. (Rul/Bandungkita.id)