RUU Permusikan Dinilai Merugikan Musisi, Komisi X DPR : Justru Untuk Melindungi Hak Cipta dan Para Seniman

Hiburan, Musik, Terbaru687 Views

BandungKita.id, MUSIK – Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan tengah menjadi sorotan para musisi saat ini. Hal itu mencuat setelah para musisi mendatangi Ketua DPR, Bambang Soesatyo, anggota Komisi X, Maruarar Sirait, dan anggota Komisi X, Anang Hermansyah, Senin (28/1/2019) lalu.

Mereka menyampaikan aspirasi untuk melengkapi RUU Permusikan. RUU tersebut dinilai ada klausul yang rentan menjadi ‘pasal karet’ karena tidak memiliki tolok ukuryang jelas.

Contohnya, UU ITE yang sudah banyak memenjarakan banyak orang, salah satunya Ahmad Dhani. Dalam RUU Permusikan, yang menjadi kritikan para musisi adalah Pasal 5 yang berisi beberapa larangan bagi para musisi, mulai dari membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi sampai membuat musik yang provoaktif.

Salah satunya, Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud yang mengkritik RUU tersebut. Cholil menilai RUU itu mengekang setiap orang untuk berekspresi

“Ada di dalam Pasal 5, dan 50 untuk ketentuan pidananya. Mungkin saja lagunya Iwan Fals yang Bongkar, yang semua orang tahu [liriknya] ‘kita harus turun ke jalan, robohkan setan yang berdiri mengangkang’ itu sangat provokatif dan itu memenuhi ketentuan pidana pasal 50. Menurut interpretasi penegak hukum misalnya,” tutur Cholil seperti dikutip Tirto.id, Selasa (29/1/2019).

Menurutnya interpretasi aparat penegak hukum dengan pembuat lagu tidak selalu sama. Sementara kreativitas sangat diperlukan untuk menciptakan sebuah seni.

Cholil mencontohkan lagu ‘Bongkar’ yang dinyanyikan Iwan Fals. Lagu itu memiliki arti bagi masyarakat Indonesia karena memuat catatan sejarah otoriter yang anti kritik dan mengingatkan kita untuk tidak kembali pada masa-masa seperti itu.

“Sesuatu yang empower saat itu justru bisa digunakan untuk meredam kekuatan [masyarakat] dengan berbagai macam interpretasi penegak hukum,” ungkapnya.

Tak hanya Cholil, penyanyi Glenn Fredly pun turut hadir dalam pertemuan itu. Ia menilai esensi draf RUU tersebut salah arah. Bukannya membuat industri musik berkembang, malah akan mempersulit bahkan merugikan musisi.

“Esensi awalnya adalah tata kelola industri. Tentu kalau bicara dalam konteks tata kelola industri musik, [harus] dari hulu ke hilir dan bisa menangkap semangat zaman. Misalnya, membahas mata rantai industri, membedakan mana musik industri dan non-industri,” kata Glenn dikutip Tirto.id.

Kendati demikian, anggota Komisi X DPR, Maruarar Sirait justru menyatakan RUU Permusikan sudah ada dijalur yang tepat, yang bertujuan untuk melindungi hak cipta dan para seniman.

“Pak Jokowi ingin sekali membangun industri kreatif, di sinilah jawabannya. Bagaimana kreativitas anak bangsa bisa diberikan tempat secara legal,” kata Maruarar. (DIA/Bandungkita.id)

Comment