Iwan Fals Pertanyakan “Pasal Mulur Mungkret” RUU Permusikan

Musik, Terbaru505 Views

BandungKita.id, MUSIK – Musisi legendaris Indonesia Iwan Fals angkat bicara soal polemik RUU permusikan. Pelantun lagu Galang Rambu Anarki itu mempertanyakan ‘Pasal Mulur Mungkret’ dari RUU Permusikan, terutama pasal 5, 18, 19, 32, 42, dan pasal 50.

Hal tersebut diungkapkan Iwan Fals dalam situs resminya iwanfals.co.id, Jumat (15/2/2019).

Menurutnya, RUU Permusikan semestinya hasil dari kesadaran kolektif para musisi yang menandakan kemajuan. Oleh karenanya penyanyi dengan nama asli Virgiawan Listanto itu meminta musisi yang duduk sebagai Wakil Rakyat, seperti Anang Hermansyah dapat menterjemahkan kesadaran itu dalam bahasa hukum.

Baca juga: Musisi Legendaris Indonesia Ini Minta Para Musisi Kedepankan Dialog Soal Polemik Panas RUU Permusikan

“Pemusik yang mengerti bahasa hukum mesti terlibat di dalamnya sehingga ada kekuatan bersama antara musisi yang duduk sebagai “Wakil Rakyat” (Anang Hermansyah, Komisi X DPR RI) dan musisi yang mengerti bahasa hukum,” jelasnya

Kalaupun memang harus ada UU Permusikan, Kata Iwan, sebaiknya harus dikawal sejak proses sampai lahir. Dengan demikian keterlibatan musisi menjadi strategis. RUU Permusikan bukan produk sembarangan juga membutuhkan proses yang sehat, teliti, dan daya yang kuat untuk mendorong perjuangan cita-cita.

“Naskah akademik RUU Permusikan mesti melalui sebuah penelitian dan kajian yang tepat maka musisi yang mengerti persoalan dari sudut pandang ilmu hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya. Satukan atmosfer berpikir, satukan rasa, dan suarakan di RUU Permusikan,” katanya.

Baca juga: Budi Dalton: Pasal 5 RUU Permusikan Subjektif, Wajar Pelaku Seni Curiga

Dijelaskannya, polemik RUU Permusikan dikarenakan munculnya pasal-pasal yang mengatur ruang ekspresi musisi yang cenderung menghambat kebebasan berekspresi.

Untuk menghindari lahirnya undang-undang yang merugikan nasib musik Indonesia perlu pengawasan sejak proses lahirnya RUU Permusikan sampai ketuk palu.

“Pasal-pasal kontroversi muncul. Pasal-pasal merugikan muncul. Ini karena lengah dalam mengawal. Yakinkan dan perkuat kepercayaan diri “Wakil Rakyat” agar sejalan. Fokus kepada tata kelola industri musik Indonesia sehingga bermanfaat untuk pengelolaan dan perlindungan musisi Indonesia,” pungkasnya.***(Restu Sauqi)

Comment