81 Desa Dilanda Kekeringan, Pemkab Bandung Tetapkan Status Siaga Bencana

Bandungkita.id, SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan. Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Ruli Hadiana, dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Kekeringan di ruang rapat BPBD Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (23/7/2019).

Ruli menyebutkan, saat ini bencana kekeringan sudah melanda 81 desa yang tersebar pada 21 kecamatan. Menurutnya, materi yang dibahas dalam rakor tersebut yakni antisipasi bencana kekeringan yang berdampak pada masyarakat dan pertanian.

“Bencana kekeringan saat ini berdampak pada masyarakat di 81 desa yang tersebar di 21 kecamatan, dengan jumlah warga terdampak mencapai 46.580 KK (Kepala Keluarga) dan 143.808 jiwa. Sedangkan di sektor pertanian, kekeringan berdampak pada 1.989 hektare sawah,” ungkap Ruli.

Baca juga:

Sekda Klaim Pileg di Kabupaten Bandung Berlangsung Tanpa Sengketa

 

Lebih lanjut, dia mengatakan, status siaga bencana kekeringan akan dinyatakan terhitung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019. Dalam fase ini lanjutnya, pemerintah sudah melakukan sinergitas dengan seluruh Perangkat Daerah (PD), PDAM, PMI dan aparat kewilayahan, untuk mengoptimalkan penanganan bencana kekeringan.

 

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Ruli Hadiana dan Kepala BPBD Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara. (foto: Humas Kabupaten Bandung)

 

“Kita gelar Rakor penanggulangan bencana kekeringan untuk memaksimalkan penanganan di lapangan. Dengan ketersediaan air yang masih memadai di wilayah selatan dan timur, dampak bisa diminimalisir. Sedangkan untuk kekeringan lahan pertanian, dari lahan keseluruhan seluas 11.825 hektar, sekitar 1.989 hektar terdampak kekeringan, paparnya didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Akhmad Djohara.

Agenda rakor yang digelar BPBD, dihadiri seluruh stakeholder kebencanaan, diantaranya Dinas Sosial (Dinas Sosial), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pemadam Kebakaran (Diskar), beberapa bagian di setda, BMKG, PDAM serta 21 Kecamatan.

Dari masa musim kemarau ucap Ruli, berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandung, diperkirakan kekeringan akan terjadi pada bulan Juli hingga Oktober, dengan pucaknya sekitar bulan Agustus hingga September 2019.

Baca juga:

Penuntasan Masalah Lingkungan di Kabupaten Bandung Dianggap Sulit

 

“Sudah tercatat laporan permohonan kebutuhan penangangan air bersih, diantaranya permohonan pendistribusian air bersih ke 323 lokasi, 11 buah tanki air berkapasitas 2.000 liter dan 1 buah berkapasitas 5.000 liter. Selain itu, ada pemohonan pipanisasi untuk 2 lokasi, mesin pompa air sebanyak 3 unit, pembuatan 3 unit sumur dangkal, dan pompanisasi lahan pertanian untuk 17 lokasi,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPBD menyebutkan, sejak tanggal 22 Juli hingga, pihaknya sudah mendistribusikan 4.000 liter air bersih ke Kecamatan banjaran dan Kuawaringin. “Meski status siaga darurat kekeringan belum ditetapkan, kami sudah mulai mendistribusikan air bersih untuk warga, secepatnya, permintaan yang lainpun akan diupayakan terpenuhi,” ujar Akhmad Djohara.

Pada kesempatan itu pula, ditanda tangani berita acara rakor siaga darurat kekeringan oleh seluruh peserta rapat. “Semua peserta rapat telah menyampaikan kondisi dampak kekeringan di wilayah masing-masing, dan menandatangani berita acara, beserta seluruh potensi dalam penanganannya dari perangkat daerah maupun pihak eksternal,” pungkasnya.***

Comment