Belum Bayar Pajak, Hotel Ini Diberi Teguran Oleh Bependa Garut

GarutKita1164 Views

BandungKita.id, GARUT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut memasang stiker dan spanduk teguran di Kamojang Green Hotel, Kecamatan Samarang, kerena menunggak pajak selama empat bulan. Pemasangan itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada wajib pajak.

Kepala Bapenda Garut, Basuki Eko menuturkan, sebelum memasang stiker teguran pihaknya telah mengingatkan manajemen untuk membayar pajak. Namun belum ada pembayaran yang dilakukan pengelola.

“Kami sudah ingatkan secara lisan. Lalu terbitkan surat tagihan serta surat teguran satu dan dua. Kami ambil langkah pasang stiker agar ada sanksi sosial,” ujar Eko usai memasang stiker teguran, Senin petang (29/7/2019).

Baca juga:

Ketika Mahasiswa Asing Memainkan Alat Musik Celentung

 

Eko menyebut, telah menyarankan agar instansi pemerintahan tak mengadakan acara di hotel atau restoran yang menunggak pajak. Semua kegiatan yang memakai anggaran pemerintah, sudah termasuk pajak.

“Sudah ada pajak kalau acara pemerintah itu. Kalau tidak disetor pajak nya, itu sangat salah. Jadi tidak boleh ada acara si hotel yang menunggak pajak,” ucapnya.

Kamojang Green Hotel, lanjutnya, telah menunggak sejak bulan Februari. Ada dua stiker yang dipasang. Yakni penunggakan pajak hotel dan restoran. Meski diberi peringatan, pihaknya mempersilakan manajemen hotel untuk tetap menerima tamu.

“Katanya sekarang mau bayar dua bulan. Tapi tetap kami pasang teguran ini,” katanya.

Jika pihak hotel tak kunjung membayar pajak, maka Bapenda akan melakukan teguran kembali. Langkah terakhir bisa sampai penyitaan aset hotel.***(M Nur el Badhi)

Editor: Restu Sauqi

Comment