Kuasa Hukum Tersangka V dan W Pemeran Video Vina Garut Ajukan Penangguhan Penahanan

BandungKita.id, GARUT – Budi Rahardian selaku kuasa hukum V dalam kasus gangbang mengaku mengajukan penahanan untuk kasus kliennya. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng. Menurutnya ajuan itu dinilai sah oleh kepolisian dan Undang-Undang.

“Silakan saja mau ajukan penangguhan. Itu kan sudah diatur di Undang-Undang. Nanti ada pertimbangan dari kami,” ucap Maradona, Kamis (22/8/2019).

Kedua tersangka, lanjutnya, sempat mempertanyakan tak ditahannya tersangka A. Namun kepolisian menyebut hal itu dilakukan karena A menderita sejumlah penyakit.

“Apalagi A ini sudah positif HIV. Ada pertimbangan dari Dinas Kesehatan juga sehingga belum ditahan. Sedangkan yang dua justru sebaiknya ditahan meski sampel darah sebut negatif,” katanya.

Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran kedua tersangka bisa terkena HIV.  Meski negatif, virus HIV baru bisa terdeteksi setelah beberapa tahun.

“Kalau nanti ditangguhkan juga harus ada jaminan. Bisa orang atau uang. Tapi biasanya kami minta jaminan orang agar tak kabur. Uang itu bisa dipakai jaminan, jika kabur dipakai untuk mengejar,” ujar Maradona.

Hingga saat ini pihaknya masih bersandar pada keterangan Dinas Kesehatan. Apalagi pihaknya masih buta dalam penanganan tersangka yang mengidap penyakit tertentu. (M Nur el Badhi/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment