Polda Jabar Tangkap Tangan Pelaku Usaha Kosmetik Kadaluarsa

Advertorial489 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar amankan pelaku usaha perdagangan kosmetik dan kebutuhan rumah tangga kedaluarsa.

Demikian dilaporkan Direktur Reskrimsus, Kombespol Samudi pada Konferensi Pers, Senin (9/9/2019) di Polda Jabar.

“Kemarin subdit satu Ditreskrimsus baru saja melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang memproduksi kemudian mengedarkan barang barang kosmetik di mana (label) kedaluarsa dihapus,” ungkap Samudi.

BACA JUGA:

Catat, Ini Lokasi Bandung Great Sale 2019

Pelaku, ujar Samudi merubah tanggal label kedaluarsa yang menempel pada produk menggunakan tinner, cottonbud dan gunting.

“Menggunakan beberapa peralatan ada tinner, kemudian cotton bud, gunting untuk menghapus atau menggunting beberapa barcode atau tanda kadaluarsa yang menempel di beberapa produk kosmetik,” jelasnya.

Samudi mengatakan, pelaku sekaligus pemilik usaha tersebut berinisial P sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat karyawannya menjadi saksi. Dari pengakuan tersangka, usaha tersebut sudah berlangsung selama empat tahun.

“Pelakunya inisial P sudah berjalan empat tahun dan pekerjanya empat orang yang digaji masing-masing dua sampai tiga juta. Omsetnya satu hari karyawan mampu menghapus, menggunting, atau mengganti produk yang habis masa berlakunya bisa sampai tiga ribu pcs,” paparnya.

BACA JUGA:

LIPUTAN KHUSUS Bag-1 : Pengelola Pasar Andir, Misteri Uang Service Charge dan Isu Investasi di Kota Bandung

Atas tindakannya, pelaku dikenai pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kita kenakan pasal enam dua tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara,” imbuhnya.

Dia mengimbau agar para konsumen tidak mudah tergiur oleh produk kosmetik yang dijual secara obral dengan harga murah.

“Saya imbau ke masyarakat terutama wanita untuk lebih waspada untuk lebih berhati hati lagi menggunakan produk yang sudah tidak layak digunakan,” pungkasnya.***(Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment