LIPUTAN KHUSUS Bag-1 : Pengelola Pasar Andir, Misteri Uang Service Charge dan Isu Investasi di Kota Bandung

Dirut PT APJ Blak-blakan Soal Sengketa Pengeloaan Pasar Andir dengan Pemkot Bandung

 

BandungKita.id, BANDUNG – Pengelola sah Pasar Andir, Kota Bandung yakni PT Aman Prima Jaya ( PT APJ) bersedia bicara blak-blakan kepada BandungKita.id terkait polemik atau sengketa pengeloaan Pasar Andir yang saat ini ramai disorot berbagai kalangan baik pengusaha, pemerintah maupun masyarakat luas.

Banyak hal menarik yang diungkapkan Dirut PT APJ, mulai dari sikapnya terhadap upaya pengambil alihan Pasar Andir oleh PD Pasar Bermartabat, kepastian hukum soal pengelolaan Pasar Andir, harapannya terhadap Pemkot Bandung, dan soal misteri uang service charge yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Namun sejatinya, berbicara polemik Pasar Andir, hal ini tidak hanya menyangkut “urusan kecil” soal urusan remeh temeh pasar. Namun dari “gesekan kecil” antara pengusaha dan Pemkot Bandung itu justru merembet terhadap isu iklim investasi di Kota Bandung yang dianggap kurang nyaman bagi pengusaha.

Direktur utama (Dirut) PT APJ, Gilang Jalu menyesalkan sikap atau cara bertindak Pemkot Bandung maupun PD Pasar Bermartabat dalam menyelesaikan polemik pengelolaan Pasar Andir yang saat ini sudah diputus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Gilang menilai PD Pasar Bermartabat maupun Pemkot Bandung secara terang berderang berusaha menghalalkan segala cara untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Andir yang saat ini secara hukum masih dalam hak pengelolaan PT APJ.

Padahal, kata Gilang, putusan BANI yang dibacakan pada 5 Maret 2019 itu secara jelas dan gamblang menyatakan bahwa PT APJ harus melakukan serah terima pengelolaan Pasar Andir dalam keadaan baik pada saat perjanjikan kerjasama dinyatakan berakhir oleh putusan itu yakni pada tanggal 28 September 2020.

“Artinya pengelolaan Pasar Andir oleh kami (PT APJ) baru berakhir pada 2020. Putusan BANI itu final dan mengikat serta tidak ada banding. Jadi jelas secara hukum, bahwa kami adalah masih pengelola yang sah hingga September 2020,” ujar Gilang saat dihubungi BandungKita.id melalui sambungan telepon, Jumat (6/9/2019).

PD Pasar Bermartabat mengerahkan puluhan personel kepolisian dari Polda Jabar disiagakan di Pasar Andir untuk pengambilalihan Pasar Andir dari PT APJ sebagai pengelola Pasar Andir saat ini. (foto:istimewa)

 

Pria yang akrab disapa Jalu itu mengaku sangat menyesalkan sikap Pemkot Bandung maupun PD Pasar Bermartabat yang seolah tidak menghormati hukum. Menurutnya, PD Pasar maupun Pemkot Bandung justru berusaha segala cara untuk segera mengambil alih pengelolaan Pasar Andir dari PT APJ.

Pasca pengerahan pasukan dalmas bersenjata lengkap dan anjing pengendali massa pada 23 Agustus lalu, sambung Jalu, penjagaan oleh polisi berseragam masih terus berjalan atas permintaan PD Pasar. Kurang lebih satu regu aparat berjaga setiap harinya di Pasar Andir hingga hari ini.

“Selain tindakan berlebihan dan intimidatif tersebut, ternyata PD Pasar maupun Pemkot Bandung membuat penggiringan opini dan framing yang dikeluarkan Humas Pemkot Bandung yang seolah-olah sejumlah pedagang disetting untuk menyatakan dukungan terhadap apa yang dilakukan PD Pasar. Ini menurut kami menyesatkan,” tutur Jalu.

“Kami juga melihat pengerahan pasukan itu juga diframing bahwa seolah-olah pengerahan aparat itu untuk keperluan perbaikan pelayanan dan pengamanan aset. Apakah segenting itu sampai harus bawa pasukan untuk mengamankan aset. Aset yang mana yang kami curi, kan asetnya pasar. Apalagi kami pengelolanya. Jadi ini luar biasa framming yang dibuat untuk memojokkan kami,” tambah Jalu.

BACA JUGA :

Pemkot Bandung Kerahkan Pasukan untuk “Usir” Investor Pasar Andir? Ini Jawaban Dirut PD Pasar

 

 

Padahal, kata Jalu, dalam polemik pengelolaan Pasar Andir yang berujung pada sidang BANI tersebut, yang harusnya dikedepankan adalah sikap menghormati hukum yakni dengan bersama-sama melaksanakan putusan BANI yang menyatakan bahwa PT APJ masih menjadi pengelola sah Pasar Andir hingga September 2020.

“Bukan masalah dukung mendukung, toh ini bukan Pilkada. Apalagi klaim dukungan itu seolah disetting. Ini soal kepastian hukum. Kalau didukung tapi melanggar hukum, ya buat apa. Karena secara hukum kami masih pengelola Pasar Andir yang sah,” beber dia.

 

Jawaban PT APJ Soal Penggiringan Opini oleh Pemkot Bandung

Jalu juga membantah pernyataan PD Pasar maupun Pemkot Bandung yang seolah menggiring opini masyarakat dan pedagang bahwa selama ini PT APJ mengabaikan kewajibannya dalam mengelola dan memperbaiki fasilitas Pasar Andir. Menurut dia, hal itu, sama sekali tidak benar.

Sebagai pengelola Pasar Andir, ujar Jalu, pihaknya memiliki tenaga security dan cleaning service yang disediakan untuk memberikan pelayanan prima kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Andir. Seluruh tenaga keamanan dan kebersihan yang berjumlah sekitar 30 orang itu merupakan warga sekitar Pasar Andir.

PD Pasar Bermartabat mengerahkan puluhan personel kepolisian dari Polda Jabar disiagakan di Pasar Andir untuk pengambilalihan Pasar Andir dari PT APJ sebagai pengelola Pasar Andir saat ini. (foto:istimewa)

 

Tak hanya itu, PT APJ juga secara berulangkali melakukan perbaikan fasilitas pemadam kebakaran, pembuatan ducting, perluasan akses jalan di dalam Pasar Andir, menambah tenaga keamanan, pemasangan rolling door di setiap akses masuk pasar Andir, memasang blower baru yang lebih besar di lantai semi basement, menambah tangga darurat dan meningkatkan fasilitas bagi kaum difable serta pemasangan CCTV di banyak titik strategis.

“Kami memiliki dokumentasi dan bukti-bukti atas hal ini. Jadi tidak benar jika kami dinilai tidak memperhatikan pengelolaan dan fasilitas Pasar Andir. Kami tegaskan bahwa semua bentuk pelayanan yang berorientasi pada kenyamanan pedagang dan konsumen kami usahakan semaksimal mungkin,” ungkapnya.

 

Misteri Uang Service Charge Pasar Andir

Bahkan, kata Jalu, PT APJ masih tetap memberikan pelayanan kepada para pedagang dan konsumen selama kurun waktu Oktober 2016 hingga Maret 2019 di mana ketika itu sedang berjalan sengketa di BANI. Padahal, selama kurun waktu itu PT APJ sepeser pun tidak memungut service charge dari para pedagang.

Berdasarkan catatan BandungKita.id, setidaknya terdapat 1.500 pedagang atau kios di Pasar Andir. Seandainya satu kios dipungut Rp 2.000 maka setidaknya dalam satu hari bisa terkumpul dana sebesar Rp 3 juta. Jika Rp 3 juta dikalikan 30 hari atau sebulan, maka dalam sebulan akan terkumpul dana service charge sebesar Rp 90 juta. Itu baru perhitungan angka minimal.

Ilustrasi kegiatan pedagang di Pasar Andir yang merupakan salah satu pasar terbesar di Kota Bandung (foto:net)

 

Menarik disimak mengenai misteri uang service charge tersebut. Sebab, jumlahnya tidaklah sedikit. Belum jelas iapa yang memungut dana service charge selama kurun waktu Oktober 2016 hingga Maret 2019 ketika PT APJ tidak memungut service charge kepada para pedagang? Ke mana uang tersebut? Siapa yang mengelola uang tersebut? Apakah masuk kas daerah? Itu pun belum jelas kepastiannya.

Dalam analogi sederhana, jika sebulan terkumpul dana sekitar Rp 90 juta, maka jika dikalikan setahun, setidaknya akan terkumpul dana service charge sekitar Rp 1.080.000.000 juta. Sedangkan jika tiga tahun maka akan muncul angka lebih dari Rp 3 miliar. Angka yang lumayan fantastis.

BACA JUGA :

Pemkot Bandung Bakal Gelar Bandung Agri Market 15 September 2019

 

 

Kemendag Amankan Pakaian Bekas Senilai Rp 5 Miliar di Cimall Gedebage

 

“Walau kami tidak mungut service charge, kami tetap memberi pelayanan kepada para pedagang dan konsumen. Mungkin bisa ditanya ke PD Pasar, apakah mereka yang mungut service charge? Lalu ke mana uangnya karena kami tidak mungut, karena waktu itu kami menunggu dulu kepastian hukum dari BANI,” ujar Jalu sambil tersenyum.

“Karena salah juga kalau kami mungut service charge dari pedagang, lalu ternyata BANI menyatakan pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ berakhir di 2016. Kan itu bahaya. Tapi BANI kan menyatakan kami pengelola hingga September 2020. Tapi kami juga enggak akan nagih selama tiga tahun itu, walau kami rugi karena itu hak kami. Enggak tahu siapa yang nagih (service charge),” sambung Jalu.

Lebih lanjut diakui Jalu, lahan Pasar Andir secara hukum memang milik Pemkot Bandung. Tapi, kata dia, Pasar Andir dibangun oleh PT APJ selaku investor sekaligus pengelolanya.

“Lahan Pasar Andir sertifikatnya atas nama Pemkot Bandung itu betul. Namun untuk bangunan fisik kami yang membangun. Selain bangunan kami juga bangun akses jalan, drainase dan fasilitas pendung lainnya. Dana investasi yang kami keluarkan saat itu sangat besar. Ratusan miliar. Kami memiliki bukti-bukti pembayarannya kepada kontraktor,” ungkap Jalu.

Ilustrasi pasar semrawut (foto:net)

 

Pasar Andir Dibangun untuk Mengubah Wajah Kota Bandung jelang KAA

Sekedar informasi bahwa pembangunan Pasar Andir ini tujuan awalnya adalah karena Pasar Andir yang dulu dianggap tidak representatiF, kumuh, semrawut hingga menjadi biang kemacetan parah di kawasan tersebut.

Kondisi tersebut menjadi semakin mendesak ketika Kota Bandung akan menjadi tuan rumah peringatan 50 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA). Untuk menghindari imej buruk para tamu dari mancanegara, maka Pemkot Bandung menawarkan kerjasama untuk merevitalisasi Pasar Andir agar para pedagang yang sering tumpah ke jalan dapat diakomodir di dalam pasar.

“Itulah sebabnya kami membangun pasar ini bertingkat. Dan alhamdulillah pada saat peringatan KAA ke-50, kesan kumuh di Pasar Andir dan sekitarnya dapat dihindari. Jadi sejak awal kami memiliki komitmen penuh untuk menjadi mitra Pemkot Bandung,” ujar Jalu.

BACA JUGA :

Rajapolah, si Primadona Handicraft Jawa Barat yang Tembus Pasar Eropa

 

 

Harapan Investor untuk Pemkot Bandung

“Sebagai putra daerah dan pengusaha di Kota Bandung kami selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk kota ini. Tapi sayangnya, kami sebagai investor malah diperlakukan seperti ini. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi pengusaha dan investor lain yang akan berinvestasi di Kota Bandung,” kata Jalu.

Kalau pun nanti perjanjian kerjasama sudah resmi berakhir, menurut Jalu, PT APJ masih berharap mendapat kesempatan untuk memperpanjang perjanjian kerjasama dan kembali menjadi pengelola Pasar Andir.

Ilustrasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial dan Yana Mulyana (dok BandungKita.id)

 

Terlebih, selama ini PT APJ tidak pernah melakukan wanprestasi dalam memenuhi kewajiban seperti pembayaran royalti, retribusi bagi kas daerah Kota Bandung. Bahkan pembayaran kewajiban dari PT APJ selaku pengelola Pasar Andir termasuk yang terbesar disamping Pasar baru.

“Kami selalu memenuhi kewajiban kami tepat waktu dan tepat jumlah. Kami berharap masih diberi kesempatan pengelolaan ke depannya. Kalau ada yang kurang, silakan beri tahu kami. Jangan seperti ini caranya, karena kami yang berinvestasi membangun Pasar Andir. Untuk fisik saja kami mengeluarkan lebih dari Rp 100 miliar,” ungkap Jalu.

Ia berharap Wali Kota Bandung Oded M Danial dapat mengambil sikap untuk melindungi dan memberi kenyamanan kepada para investor demi terciptanya iklim investasi yang sehat di Kota Bandung.

Dirut PT Aman Prima Jaya (APJ) selaku pengelola Pasar Andir Kota Bandung, Gilang Jalu (kiri). (foto:kompas.com)

Sebelumnya diberitakan BandungKita.id, Dirut PT APJ, Gilang Jalu mengatakan tindakan PD Pasar dengan mengerahkan Dalmas Polda Jabar lengkap dengan senjata laras panjang dan anjing pengendali massa merupakan tindakan yang berlebihan dan intimidatif.

“Tindakan pengerahan aparat bersenjata lengkap oleh Pemkot Bandung dan PD Pasar Bermartabat ini sangat berlebihan dan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Kota Bandung,” kata Gilang Jalu kepada BandungKita.id, Kamis (29/8/2019).

Dijelaskan Gilang, suka atau tidak suka saat ini PT APJ masih berstatus sebagai investor sekaligus pengelola Pasar Andir yang sah secara hukum. Namun ia mengaku heran dengan upaya PD Pasar yang berupaya sekuat tenaga “mengusir” paksa PT APJ dari Pasar Andir, salah satunya dengan pengerahan pasukan bersenjata lengkap.

Jalu, sapaan akrab Gilang juga mempertanyakan langkah yang diambil oleh Direksi PD Pasar dan dewan pengawas itu apakah murni keputusan korporasi atau memang ada instruksi dari pemangku kebijakan di Kota Bandung dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.

“Kami tidak habis pikir dengan standar Pemkot Bandung dan PD Pasar memperlakukan kami sebagai investor dan juga mitra pemerintah yang menurut kami tidak bermartabat seperti ini. Kami melihat ini ada nuansa pelecehan terhadap investor dan juga terhadap hukum melalui putusan BANI,” ujar Jalu.(M Zezen Zainal M)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment