Polsek Pameungpeuk Tangkap Bandar Miras dan Obat Terlarang

BandungKita.id, GARUT – Polsek Pameungpeuk, Garut membekuk seorang bandar obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) berinisial YP (42). Penangkapan pelaku karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Dedin menuturkan, YP sudah menjadi target operasi kepolisian. Apalagi selama ini, YP sangat bebas menjual miras dan obat-obatan terlarang.

“Pelaku ini sudah lama kami incar. Soalnya jadi pemasok miras dan obat-obatan di Pameungpeuk dan sekitar,” ujar Dedin saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).

YP yang berasal dari Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk sudah dikenal sebagai bandar besar di kawasan selatan Garut. Banyak warga yang resah karena YP kerap menjual miras ke warga sekitar.

“Hari Senin sekitar jam 14.00 kami tangkap pelaku ini. Untuk pelaku sudah dibawa ke Mapolres Garut karena kasusnya dilimpahkan ke Satnarkoba,” ucapnya.

Baca juga:

Duuh! Setelah “Vina Garut”, Kembali Beredar Video “Sumedang Bergoyang” yang Merupakan Pasangan Selingkuh

 

Hasil operasi yang dilakukan, terdapat 87 botol miras berbagai jenis. Mulai dari arak merah hingga miras bermerk palsu.

“Miras ini sangat membahayakan. Apalagi banyak miras aspal (asli tapi palsu). Bisa memicu keributan dan kejahatan juga,” katanya.

Selain miras, Polsek Pameungpeuk juga menemukan ribuan pil dextro dan sejumlah obat terlarang lainnya. Obat-obatan itu sering dibeli warga agar bisa mabuk.

“Dextro ada 1.000 pil yang kami temukan. Lalu ada 14 taplet obat jenis seledryl dan 18 tablet tramadol,” ucapnya.

Bukan hanya menangkap bandar miras dan narkoba, Dedin menyebut pihaknya juga melakukan pemusnahan lokasi yang diduga tempat sabung ayam. Lokasi sabung ayam berada di area wisata Pantai Sayangheulang.

“Kami musnahkan arena sabung ayam itu biar tidak lagi digunakan. Sebagai bukti keseriusan kami dalam memerangi penyakit masyarakat,” ujarnya. (M Nur el Badhi/Badungkita.id)

Comment