Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23% Terhitung 1 Januari 2020

BandungKita.id, EKONOMI – Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%. Keputusan ini akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang.

“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat intern yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9/2019) sore.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23% itu, menurut Sri Mulyani, juga dilakukan untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.

BACA JUGA:

Cukup dengan 3 Bahan Bisa Bikin Creme Brulee, Cobain Yuk!

 

Jalan Kaki Yuk! Ini 7 Manfaat Luar Biasa Jalan Kaki 30 Menit Sehari

 

Ia mengungkapkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%. Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah.

“Kita semua sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23%,” jelasnya.

Dengan kenaikan cukai sebesar 23% itu, Sri Mulyani optimitis penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun akan tercapai. (Dian Aisyah)

Sumber: Setkab RI