Tolak Wacana Penghapusan UMK, Serikat Pekerja Nasional Jabar Turun ke Jalan

BandungKita.id. BANDUNG – Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat (Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu (13/11/2019).

Aksi tersebut digelar dalam rangka menolak wacana penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dinilai memberatkan para buruh.

Panglima komandan gerakan SPN Jabar, Buya Fauzi mengatakan, wacana penghapusan UMK yang digulirkan Ida Fauziah sebagai Menteri Tenaga Kerja yang baru, dihawatirkan membuat upah buruh turun drastis.

 

BACA JUGA :

Kenaikan Upah 2020 Tidak Ideal, Buruh di Kabupaten Bandung Minta Penerapan Upah Sundulan

 

 

Fauzi menjelaskan, jika kebijakan tersebut disahkan maka UMK akan dihapus dan diganti Upah Minimum Provinsi (UMP). Selama ini angka UMP di Jabar lebih rendah dari rata-rata angka UMK. Nantinya, ada potensi gaji para buruh akan sangat kecil.

“Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kemenaker itu, pada butir 5 disebut bahwa seluruh Gubernur di Indobesia, tidak wajib lagi menetapkan UMK dan hanya mengacu pada UMP di masing-masing provinsi,” kata Fauzi saat ditemui BandungKita.id di lokasi.

 


Panglima komandan gerakan SPN Jabar, Buya Fauzi (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika di tahun 2020 kebijakan disahkan, maka UMK akan dihapus, dan jika upah di Kabupaten/Kota naik Rp 50 saja dari UMP maka itu tidak menjadi persoalan, karena sudah lebih tinggi dari angka minimal UMP Jabar.

“Bisa dibayangkan UMP di Jabar itu hanya berkisar Rp 1,7 juta, coba bandingkan dengan UMK Depok, Bekasi, dan Karawang yang melampaui angka 3,5 juta. Seandainya kebijakan ini berlaku, maka UMK di Kabupaten/Kota se-Jabar ini jika hanya dinaikkan Rp 50 pun menjadi tidak masalah karena sudah diatas UMP, ini yang kami tidak mau,” kata Fauzi.

 

BACA JUGA :

UMK Bandung Barat Tahun 2020 Diprediksi Jadi Terbesar Kedua di Bandung Raya

 

 

Jika tahun depan kebijakan tersebut diterapkan, Fauzi memastikan UMK di Jabar tidak lagi berlaku.

“Kami harap Pemprov Jabar bisa mendengar aspirasi kami dan menyampaikannya ke pusat, agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan. Badan Pusat Statistik juga mencatat adanya kenaikan harga sembilan bahan pokok di 2019 sekitar 16-20 persen, apa jadinya kalau upah kami justru turun?,” ujar Fauzi. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien