KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan RTH Kota Bandung, Ini Identitas dan Perannya

BandungKita.id, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung tahun 2012.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung tersebut. Ketiganya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Menurut juru Bicara KPK Febri Diansyah, setelah melalui pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup, KPK menetapkan seorang tersangka baru dari pihak swasta bernama Dadang Suganda.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda),” kata Febri seperti dikutip BandungKita.id dari kompas.com, Jumat (22/11/2019).

Dijelaskan Febri, tersangka Dadang diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk RTH Kota Bandung tersebut. Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi.

BACA JUGA :

Waduh! 5 Pejabat Pemkot Bandung Diperiksa KPK Terkait Kasus RTH, Siapa Saja?

 

 

Kerjasama Kemendagri dan KPK Sisir APBD

 

 

Adapun Edi yang ketika itu menjadi Sekda Kota Bandung diduga memerintahkan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah untuk RTH tersebut.

“DGS kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat,” ungkap Febri.

Setelah lahan tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik lahan sehingga Dadang mengantongi lebih kurang Rp 30 miliar dari proses pengadaan lahan RTH tersebut.

“Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” kata Febri lagi.

Atas perbuatannya, Dadang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut KPK, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan lahan RTTH ini sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal lahan dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.

Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.(M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

sumber : kompas.com

Comment