Siap-siap! Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Tetap Naik 100 Persen, Ini Rinciannya

BandungKita.id, NASIONAL – Masyarakat harus siap-siap nih. Pasalnya, pemerintah memastikan iuran BPJS akan tetap naik. Naiknya mencapai 100 persen lho.

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tetap akan naik sesuai dengan Perpres 75 tahun 2019. Tidak ada penyesuaian iuran kembali, usai resmi naik sejak 1 Januari 2020.

Hal ini diungkapkannya usai melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sti Mulyani, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

“Sesuai dengan tugas Kemenko PMK, kami melakukan sinkronisasi pengendalian kebijakan prioritas di bawah lembaga koordinasi Kemenko PMK. Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku,” ungkap Muhadjir seperti dilansir detik.com.

BACA JUGA :

Protes Kenaikan Tarif 100 Persen, GMBI Geruduk Kantor BPJS Bandung

Waduh! Tunggakan Klaim BPJS Kesehatan di Tiga RS Kabupaten Bandung Capai Rp 65 Miliar

Ini Sanksi Untuk Peserta BPJS yang Menunggak Bayar Iuran

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris pun mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya akan mengikuti pemerintah sebagai regulator, dalam hal ini untuk menaikkan iuran BPJS.

“Kami tentu BPJS patuh sepenuhnya sama keputusan regulator. Semua sepakat Perpres tetap diberlakukan penuh sebagaimana mestinya,” ungkap Fahmi di tempat yang sama.

Meskipun naik Fahmi menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat yang untuk ikut menyesuaikan kelas iuran. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa menyesuaikan kemampuannya untuk tetap membayar tanpa menunggak.

Dia menjelaskan bagi penerima manfaat kelas I bisa turun kelas ke kelas II dan III. Sedangkan kelas II bisa turun ke kelas III.

“Terkait hal teknis, seperti kepesertaan PPBU kita ada banyak opsi disesuaikan kemampuan. Bisa turun kelas kami buka kesempatan besar sesuai kemampuan daya beli masyarakat. Kelas I bisa ke kelas II atau III, yang kelas II bisa ke kelas III,” jelas Fahmi.

Kemudian untuk penerima manfaat kelas III, Fahmi menjelaskan pihaknya sedang mendata bersama Kementerian Sosial mana saja peserta yang masih kurang mampu membayar. Nantinya peserta tersebut bisa masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Yang sering jadi pertanyaan adalah untuk yang kelas III dan betul-betul nggak mampu. Kemensos akan data bagi yang nggak mampu. Tentunya dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Fahmi.

Dengan kenaikan 100 persen tersebut, rincian iuran BPJS Kesehatan adalah kelas III dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, lalu kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. (*)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment