Waduh! Tanah Negara dan Tanah Desa Seluas 24 Ha di Cikalongwetan KBB Diduga Dijual dan Tengah Disertifikatkan

Desa Cikalong Minta Pembatalan Proses Sertifikat ke BPN

BandungKita.id, KBB – Tanah negara seluas 24 hektare di Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga telah dijual dan berpindah tangan menjadi milik seseorang bernama Hendra. Saat ini tanah negara tersebut sudah berstatus milik pribadi dan tengah dalam pemrosesan setifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, tanah negara yang dijual dan sudah menjadi milik pribadi tersebut terdiri dari tanah carik desa dan tanag perkebunan milik negara. Saat ini tanah seluas 24 hektare (ha) tersebut dikuasi oleh Hendra yang membeli dari penggarap atas nama Sukandi dan 27 orang penggarap lainnya.

Hendra membeli tanah tersebut dari Sukandi dan 27 orang penggarap. Hendra melalui para petani penggarap itu saat ini tengah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Wilayah Jawa Barat melalui BPN KBB.

Salah satu lokasi tanah negara dan kas desa di Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, KBB yang dikuasai oleh PT Citra Brahmana Perkasa yang digunakan sebagai peternakan sapi potong (foto: Dadang Gondrong/BandungKita.id)

Pantauan BandungKita.id, saat ini tanah seluas 24 ha yang tengah diproses sertifikatnya di BPN KBB itu masih berupa kebun yang ditanami berbagai pohon keras. Sebagian lagi ada yang dipergunakan sebagai lokasi peternakan sapi potong oleh PT Citra Brahmana Perkasa.

Dugaan penjualan tanah negara ini terungkap setelah Kepala Desa Cikalong mengajukan surat keberatan dan permohonan pembatalan proses pembuatan sertifikat atas nama Sukandi dan 27 orang penggarap di Blok Gunung Batu Desa Cikalong kepada BPN Kantor Wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA :

Diduga Tak Berizin, Warga Keluhkan Limbah Peternakan Sapi Potong di Cikalongwetan KBB

Proyek TPT yang Ambrol di Desa Tenjolaut KBB Sudah Diperbaiki Kontraktor

Dalam surat tertanggal 25 Februari 2020 itu, Kepala Desa Cikalong Agun Gumilar meminta BPN membatalkan proses pembuatan sertifikat tanah atas nama Sukandi dan 27 orang lainnya dengan lokasi tanah yang dimohon di Blok Gunung Batu seluas 10 hektare (10.000 m).

Selain itu, Kepala Desa Cikalong juga meminta pembatalan permohonan sertifikat tanah atas nama Sukandi dan Asep Saefulloh di lokasi berbeda yakni di Blok Jaliam seluas 3,3 hektare, Blok Cipinang/Pasir Kawah seluas 7 hektare, dan Blok Cigoong seluas 3,7 hektare.

“Betul, kami sudah melakukan permohonan pembatalan pembuatan sertifikat atas nama Sukandi dan 27 orang lainnya. Tanah yang dimohon itu sampai saat ini masih dikuasai oleh Desa Cikalong sejak sebelum merdeka,” kata Agun kepada BandungKita.id, Kamis (12/3/2020).

Surat permohonan pembatalan proses pembuatan sertifikat oleh Pemerintah Desa Cikalong kepada pihak BPN (foto : istimewa)

Dijelaskan Agun, saat ini Pemerintah Desa Cikalong memang tidak memiliki alat bukti kepemilikan tanah-tanah yang dimohon tersebut berupa sertifikat. Namun berdasarkan keterangan para sesepuh desa dan bukti-bukti inventaris dan kekayaan tanah kas desa menerangkan bahwa tanah-tanah tersebut merupakan tanah milik desa dan tanah negara.

Berdasarkan data laporan kekayaan tanah kas desa Pemerintah Desa Cikalong terdapat tujuh lokasi tanah milik desa (TMD) yang tersebar di Kampung Cikalong Kolot, Kampung Sirnagalih, Kampung Lapang, Kampung Dayamekar, Kampung Cipadali, dan Kampung Cisauheun.

Sedangkan tanah negara yang dikuasai desa terdiri dari lima lokasi yang tersebar di Blok Gunung Batu, Blok Jaliam, Blok Pasir Kawah, Blok Munjul, dan Blok Cigoong.

“Untuk menyikapi masalah ini kami mengundang warga dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menginventarisir tanah carik Desa Cikalong yang sudah pindah kepemilikan,” kata Agun.

Bahkan, kata dia, berdasarkan hasil rembug desa warga dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa tanah di Blok Gunung Batu yang diduga telah dijual adalah tanah milik kas Desa Cikalong.

Kantor Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Dadang Gondrong/ BandungKita.id)

Oleh karena itu, demi menyelamatkan tanah desa dan tanah negara yang berpindah kepemilikan dan tengah dalam proses penyertifikatan, Pemerintah Desa Cikalong langsung mengajukan permohonan pembatalan proses pembuatan sertifikat atas nama Sukandi dan 27 orang lainnya.

“Kita bergerak cepat. Saya sudah melayangkan surat permohonan pembatalan proses pembuatan sertifikat kepada BPN,” ungkap Agun.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Cikalong, Ma’mun (63) mengakui saat ini tanah di Blok Gunung Batu RW 20 kini telah dikuasai seseorang. Padahal, kata dia, tanah seluas 10 hektare tersebut dulunya digarap oleh sekitar 28 orang termasuk dirinya.

“Boleh dibilang saya salah seorang saksi sejarah yang masih hidup. Ada sekitar dua puluh delapan orang warga penggarap tanah ini, tapi sekarang sudah tidak lagi, karena katanya tanah ini sudah menjadi milik seseorang,” kata Ma’mun saat ditemui BandungKita.id di lokasi tanah Blok Gunung Batu.

BACA JUGA :

Ironis! KBB Sedang Dikepung Bencana, Para Pejabat BPBD KBB Malah Pelesiran ke Singapura

Usai Stop Layanan, RSUD Cikalongwetan KBB Kembali Buka Layanan BPJS Dengan Syarat Ini dari Kemenkes

Walhi : Bupati KBB Aa Umbara Hanya Cari Untung di Proyek Kereta Cepat dengan Dalih Keberpihakan Pada Rakyat

Warga penggarap lainnya yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara persis bagaimana tanah desa yang dulu digarapnya kini beralih kepemilikan menjadi milik seseorang

“Saat itu saya dan penggarap lainnya diberi uang pengganti garapan oleh pihak desa. Lalu enggak tahu gimana ceritanya, tanah ini berpindah kepemilikan. Bahkan lahan ini sempat dijaga orang juga,” kata mantan petani penggarap di Blok Gunung Batu.

Berdasarkan penelusuran BandungKita.id, berpindahnya kepemilikan tanah desa dan tanah negara kepada perseorangan itu tak lepas dari peran Kepala Desa dan Camat Cikalongwetan sebelumnya.

Dalam berkas dokumen yang dimiliki BandungKita.id, permohonan proses pembuatan sertifikat yang diajukan Sukandi dan 27 orang yang mengklaim lahan di Desa Cikalong kepada pihak BPN KBB, sudah disetujui oleh Kepala Desa Cikalong sebelumnya, Iin Solihin dan Camat Cikalongwetan sebelumnya, Duddy Prabowo.

Mantan Kades dan mantan Camat Cikalongwetan itu memberikan persetujuan dengan menandatangani surat rekomendasi permohonan atas tanah negara bebas sebagai syarat proses permohonan pembuatan sertifikat tanah atas nama Sukandi dan 27 orang yang mengklaim tanah negara tersebut.

Dalam surat rekomendasi kepada BPN tertanggal 8 Januari 2018 tersebut, Iin dan Duddy Prabowo hanya mencantumkan keterangan asal usul tanah dengan keterangan historis penggarap dan surat oper garapan tanpa adanya bukti lain yang lebih kuat.

Dokumen surat rekomendasi proses pembuatan sertifikat tanah negara yang diduga dijual petani penggarap kepada seseorang bernama Hendra, Dokumen rekomendasi tersebut disetujui dan ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Cikalong Iin Solihin dan mantan Camat Cikalongwetan Duddy Prabowo (foto: istimewa/ BandungKita.id)

Luas tanah yang diajukan Sukandi dan kawan-kawan orang yang mengklaim tanah negara tersebut dan disetujui oleh Iin dan Duddy Prabowo luasnya berbeda-beda mulai dari 1.000 M2 hingga 5.000 M2.

Berdasarkan data yang dimiliki BandungKita.id, beberapa pengaju pembuatan sertifikat yang direkomendasi oleh Iin dan Duddy adalah atas nama OD, YR, YJ, IY, AN, JJ, AH, OM, DD, KD, EY, NDI, DA, DN, UH, SHR, PND, AS, DM, KRY, WR, SHN, NI, SP, AHI, DK, dan NS.

Dalam salah satu petikan surat rekomendasi yang dikeluarkan Kepala Desa dan Camat Cikalongwetan untuk BPN KBB itu disebutkan bahwa “Pada prinsipnya kami tidak keberatan karena tanah negara bebas yang dimohon tersebut bukan merupakan tanah aset desa, pemerintah daerah, pusat, swasta, BUMN/BUMD maupun instansi maupun perorangan lainnya”.

Hingga saat ini belum ada penjelasan dari Iin maupun Duddy terkait tanda tangan mereka pada surat rekomendasi pelepasan tanah negara dan tanah kas desa untuk proses pembuatan sertifikat yang diajukan Sukandi dan 27 orang yang mengklaim dan berupaya menyertifikatkan tanah tersebut.

Begitu pun dengan Hendra. Identitas Hendra yang disebut-sebut membeli tanah dari para petani penggarap ini belum banyak diketahui secara terbuka. Hanya saja, menurut tokoh masyarakat setempat, Hendra merupakan seorang warga keturunan.

BandungKita.id berusaha meminta konfirmasi kepada mantan Kepala Desa Cikalongwetan, Iin Solihin. Namun yang bersangkutan sulit dihubungi. Beberapa kali dihubungi, ponselnya tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim pun tidak dibalas. Ditemui di kediamannya Desa Cikalong pun, Iin tidak berada di tempat.

Begitu pun dengan mantan Camat Cikaongwetan, Duddy Prabowo. Duddy belum juga merespon upaya konfirmasi yang dilakukan BandungKita.id. Pesan singkat yang dikirim BandungKita.id melalui whatsApp pun tidak dibalas. (M Zezen Zainal M/ Dadang Gondrong / BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M