Disebut Bupati Dadang Naser “Lieur” dan “Teu Ngarti”, Begini Reaksi Anggota DPRD Kabupaten Bandung

Ucapan Bupati Dinilai Melecehkan dan Merendahkan Anggota Dewan

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bandung bereaksi keras dengan pernyataan yang disampaikan Bupati Dadang Naser yang menyebut anggota DPRD Kabupaten Bandung “lieur” dan “teu ngarti” hingga meminta para wakil rakyat di Kabupaten Bandung harus belajar lagi menjadi anggota DPRD.

Video yang viral dan menyebar di masyarakat Kabupaten Bandung tersebut diduga diambil setelah kegiatan silaturahmi Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (5/6/2020).

Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bandung, Bambang Tri Pamungkas, mengatakan pihaknya secara pribadi sebagai anggota dewan maupun Fraksi Nasdem sangat kecewa dan tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan Bupati Dadang Naser yang seolah merendahkan para anggota DPRD Kabupaten Bandung.

“Kami terus terang sangat tersinggung dengan pernyataan Saudara Bupati. Mestinya pimpinan dewan pun merasa tersinggung dengan ucapan Bupati. Sebab ini dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan. Kecuali pimpinan dewan memaklumi ucapan Bupati yang lagi galau,” kata Bambang Tri kepada BandungKita.id, Minggu (7/6/2020).

Ia menilai ucapan Bupati Dadang Naser bernada melecehkan, merendahkan bahkan mungkin menghina dengan menyebut anggota DPRD yang sedang menjalankan fungsi pengawasannya “harus belajar lagi jadi dewan”. Terlebih, kata Bambang Tri, Bupati mengucapkan hal itu sambil telunjuk kanannya diletakkan di atas dahi dalam posisi miring.

Tangkapan layar video Bupati Bandung, Dadang Naser emosi dan menyebut anggota DPRD Kabupaten Bandung “lieur: dan harus belajar lagi menjadi anggota DPRD (capture video/istimewa)

“Dalam pemahaman awam itu bermakna, maaf, orang yang bodoh, pandir, idiot atau otak miring. Itukah cara seorang pimpinan daerah dalam berkomunikasi dengan lembaga DPRD yang menjadi mitranya dalam mengelola pemerintahan daerah,” ungkap Bambang Tri.

Dengan pernyataannya di video tersebut, sambung dia, muncul kesan merasa hebat, lenih cerdas dan terlalu arogan pada diri Bupati.

“Lantas, dimana posisi pandirnya anggota DPRD yang meminta kejelasan tentang transparansi dana Covid-19 hanya karena meminta membentuk pansus. Sebabnya adalah karena kejelasan tak kunjung tiba,” bebernya.

Bambang menyarankan Bupati Bandung fokus saja bekerja menangani persoalan Covid-19 di Kabupaten Bandung dan tidak perlu ikut campur dan mengurusi serta mengomentari internal lembaga lain apalagi DPRD Kabupaten Bandung.

“Urus saja Pemda dan Gugus Tugas. Kerja yang bener. Enggak usah ngurusi lembaga lain. Kita tunggu permintaan maaf dari bupati sebelum ada reaksi lebih luas,” tegas pria berkacamata itu tegas.

Membentuk Pansus adalah Hak DPRD, Tak Boleh Diintervensi

Melalui pernyataannya pada video tersebut, ia menyebut ada upaya intervensi yang dilakukan Bupati dengan menghalangi pembentukan pansus Covid-19 yang diusulkan anggota DPRD Kabupaten Bandung demi membuka tabir penggunaan anggaran Covid-19 di wilayah Dayeuh Bandung.

Menurutnya, salah satu bentuk pengawasan DPRD terhadap pemerintah adalah dengan membentuk pansus.

“Jadi kalau Saudara Bupati bilang DPRD harus belajar lagi jadi anggota DPRD, justru ini proses pembelajaran termasuk bagi Saudara Bupati untuk bagaimana memahami secara komprehensif hak dewan dan hak anggota dewan. Saya pikir itu sudah tersurat jelas dalam Undang-Undang MD3, enggak perlu lagi diajari,” kata Bambang dengan nada tegas.

“Jadi clear siapa pun termasuk Bupati, tidak bisa menghalangi hak-hak anggota dan hak-hak dewan dalam menjalankan fungsinya sebagai check and ballances jalannya pemerintahan. Salah satu bentuk pengawasan dewan adalah membentuk pansus,” tambah dia.

Sekretaris Fraksi Nasdem, DPRD Kabupaten Bandung (foto: dok BandungKita.id)

Politikus muda Partai Nasdem itu juga mengkritisi struktur Gugus Tugas Covid-19 yang hanya memasukkan Ketua DPRD Kabupaten Bandung sebagai Wakil Ketua. Menurutnya, dalam Surat keputusan (SK) Gugus Tugas, yang tercantum adalah Ketua DPRD, bukan DPRD sebagai lembaga.

“Karena Ketua DPRD bukan atasan anggota DPRD. Maka dengan masuknya Ketua DPRD ke dalam Gugus Tugas, tidak serta merta semua anggota DPRD inhern masuk menjadi anggota Gugus Tugas dan tidak bisa menihilkan hak-hak dan fungsi DPRD,” tutur Bambang Tri.

Sangat wajar, kata dia, apabila anggota DPRD menemukan keganjilan untuk menindaklanjuti dalam bentuk pansus atau persoalannya dibeberkan ke publik agar publik ikut mengawasi. Jangan sampai ada masalah hukum di kemudian hari akibat tidak transparannya Gugus Tugas dalam pengalokasian dan penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Bandung.

“Jadi saya harap Saudara Bupati santai saja dan enggak perlu emosi kalau memang tidak ada persoalan. Perbaikilah komunikasi dengan siapapun. Jangan hanya bisa menyuruh belajar kepada anggota DPRD. Insya Allah kami akan belajar terus agar fungsi check and balances DPRD semakin baik,” tuturnya.

BACA JUGA :

Dikritik Soal Transparansi Anggaran Covid-19 dan Rencana Pembentukan Pansus, Bupati Dadang Naser Sebut Anggota DPRD “Lieur”

Elektabilitas Meningkat dan Dukungan Mengalir dari Berbagai Elemen, Kang DS Optimistis Direkomendasi Jadi Calon Bupati Bandung dari Partai Golkar

LIPUTAN KHUSUS Bag-1 : Para Sesepuh dan Tokoh Kabupaten Bandung Sepakat Dinasti Obar Sobarna Harus Diakhiri, Ini Alasannya

Tak Ingin Dinasti Berlanjut, Pemuda Pancasila Jawa Barat Dukung Kang DS Menangi Pilkada Kabupaten Bandung

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Wawan Ruswandi. Politikus PKS itu mengaku sangat menyesalkan pernyataan Bupati Dadang Naser yang menyebut anggota DPRD Kabupaten Bandung “lieur” dan “harus berlajar lagi menjadi anggota dewan”.

“Harusnya (Bupati) lebih bijak lagi dalam menyampaikan statment-nya,” kata Wawan.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, Dasep Kurnia Gunarudin menambahkan pihaknya meminta pimpinan DPRD untuk berikap tegas dengan segera meminta klarifikasi atas pernyataan Bupati Dadang Naser tersebut.

“Pernyataan Bupati yang menyebut anggota dewan lieur dan harus belajar lagi itu, biarlah masyarakat saja yang menilai siapa sesungguhnya yang lieur dan harus belajar lagi,” sindir Dasep Kurnia.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, H Dasep Kurnia Gunarudin (foto:istimewa)

Menurut anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung itu, Bupati Dadang Naser seharusnya tidak bersikap reaktif dan alergi dengan adanya kritik dari anggota DPRD yang mempertanyakan transparansi anggaran Covid-19 dan rencana pembentukan pansus yang digalang DPRD.

“Kalau ada anggota dewan ngmong di media mengenai hal-hal itu (transparansi anggaran Covid-19) tidak menjadi masalah. Kalau Bupati merasa keberatan, bisa menempuh mekanisme sesuai Undang-Undang dengan menggunakan hak jawab atau koreksi terhadap pemberitaan,” ungkap Dasep.

Menurutnya, DPRD memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengusulkan pembentukan pansus. Ia menyebut dalam Pasal 64 PP No 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melaksanakan fungsi tugas dan wewenang yang tidak bisa ditangani oleh satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.

“Pertanyaannya apakah ada satu alat kelengkapan dewan di DPRD Kabupaten Bandung ini yang bisa menangani keadaan luar biasa seperti pandemi Covid-19 ini. Maka muncullah usulan untuk membentuk pansus Covid-19,” kata Dasep.

Pimpinan DPRD Segera Minta Klarifikasi Bupati

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat meminta para anggota DPRD Kabupaten Bandung agar tidak terpancing dan tidak menanggapi secara emosional pernyataan yang dilontarkan Bupati Dadang Naser dalam video yang viral dan ramai dibahas di masyarakat itu.

“Jangan sampai disikapi emosional. Kami pimpinan dewan akan mempertanyakan langsung ke Bupati apa maksud dan tujuan pernyatan itu. Tapi harus dilihat dulu permasalahannya apa. Mungkin Pak bupati mengatakan demikian karena punya alasan. Ini bukan masalah pro atau bagaimana,” kata Yayat kepada BandungKita.id melalui ponselnya, Minggu (7/6/2020).

Dijelaskan Yayat, munculnya pernyataan Bupati yang menyebut anggota dewan “lieur” dan “harus belajar lagi jadi anggota dewan” dikarenakan ada sebagian anggota DPRD yang mengusulkan dibentuknya pansus untuk mempertanyakan dan membedah anggaran Covid-19 di Kabupaten Bandung.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat (foto:istimewa)

Padahal, kata dia, secara struktural DPRD Kabupaten Bandung juga masuk dalam jajaran atau struktur Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung.

“Jadi agak tidak etis karena DPRD masuk Gugus Tugas, sementara ada anggota DPRD yang mengusulkan membuat Pansus. Sebab DPRD menempati posisi Wakil Ketua Gugus Tugas,” jelas Yayat.

Politis Partai Gerindra itu membantah bila yang tercantum dalam struktur Gugus Tugas adalah Ketua DPRD. Namun, kata Yayat, yang tercantum dalam struktur Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Bandung adalah lembaga DPRD.

BACA JUGA :

PDIP Siap Gandeng Sahrul Gunawan dan PKS Demi Runtuhkan Politik Dinasti di Kabupaten Bandung

Tidak Transparan, Penggunaan Anggaran dan Distribusi Bantuan Covid-19 di Kabupaten Bandung Rentan Penyelewengan

Pemkab Bandung Tunjuk PT Citra Bangun Selaras (CBS) Sebagai Penyedia Sembako dan Klaim Pendataan Bantuan Sosialnya Diapresiasi KPK

“Yang masuk struktur Gugus Tugas ini adalah semua anggota DPRD, bukan hanya Ketua DPRD. Saya juga masuk kok. Mungkin karena rapat-rapat sebelumnya, (dewan) tidak hadir semua sehingga tidak tahu. Ini bukan pembelaan, ini pernyataan real,” tutur Yayat.

Meski masuk struktur Gugus Tugas, ia memastikan fungsi dan wewenang DPRD tidak berarti dikebiri. Sebab, kata dia, meski tidak ada pansus, DPRD juga memiliki alat kelengkapan dewan yakni Komisi. Komisi inilah, kata dia, yang melakukan penajaman dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja.

“Masalah anggaran Covid-19 ini sedang didalami oleh Komisi. Silakan semua bongkar, semua periksa oleh Komisi. Artinya Komisi pun memiliki dasar hukum untuk memeriksa anggatan mitra kerjanya. Tidak ada yang melarang anggota dewan untuk mengawasi,” kata dia seraya menyebut dengan adanya Komisi ini, tidak perlu dibentuk pansus.

Ia berharap para anggota dewan tidak terpancing dan tidak terlalu mempermasalahkan hal-hal tidak penting. Lebih baik, kata dia, anggota DPRD bersama-sama Pemkab Bandung dapat duduk bersama dan bersinergi mencari solusi dari persoalan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung.

“Kalau gontok-gontokan, yang rugi masyarakat. Kita cari solusi bersama. Karena masalah Covid-19 ini belum beres dan tidak bisa hanya ditangani oleh eksekutif, namun semua pihak termasuk DPRD. Jangan melihat masalah ini dari ego, cari panggung lah, tapi untuk Kabupaten Bandung,” tegas Yayat.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan atau klarifikasi dari Bupati Dadang Naser maupun Pemkab Bandung terkait video pernyataan bupati yang beredar luas tentang anggota DPRD Kabupaten Bandung tersebut. (M Zezen Zainal M/ BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M