Horee… 100 Ribu Pekerja Swasta di Cimahi Akan Terima Subsidi Gaji, Begini Penjelasan Disnaker

BandungKita.id, CIMAHI – Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mendata, ada 146.267 pekerja swasta asal Kota Cimahi didaftarkan untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah pusat. Pekerja tersebut berasal dari 2.591 perusahaan di Kota Cimahi.

“Mereka berasal dari perusahaan mikro sampai dengan besar yang berada di Kota Cimahi,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana, Kamis (13/8/2020).

Dikatakan Uce, data calon penerima subdisi gaji dari pemerintah pusat itu didapat berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cimahi. “Sedang proses pendaftaran oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Namun, jelas Uce, dari jumlah pekerja swasta asal Kota Cimahi yang didaftarkan tersebut, nantinya akan diverifikasi ulang oleh pemerintah pusat. Pihaknya berharap minimal 100 ribu pekerja bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.

BACA JUGA :

Horee.. Pemerintah Salurkan BLT Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Begini Syaratnya

Peringatan Hari Buruh, Isu Kesejahteraan, Corona, dan Polemik RUU Cipta Kerja

Soal Omnibus Law, Pemkab Bandung Barat Sampaikan Tuntutan Buruh KBB ke Presiden

Pekerja swasta tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan seperti Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, masih aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bukan penerima Kartu Pra Kerja dan memiliki upah dibawah Rp 5 juta.

“Bisa berubah sesuai hasil evaluasi pusat. Tapi saya berharap tidak kurang dari 100 ribu orang penerima manfaat ini,” sebutnya.

Untuk pekerja swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tegas Uce, sepertinya sulit untuk mendapat verifikasi karena terkendala kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang harus terbayarkan sampai Juni 2020. “Karena terkunci syarat peserta BPJS aktif jadi gak bisa masuk terdaftar,” tutur Uce.

Jika penerima subsidi gaji asal Kota Cimahi sudah disetujui, mereka akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya. Gaji tersebut rencananya mulai diterima selama 4 bulan, sejak September mendatang.

Subsidi gaji bagi pekerja swasta dengan upah dibawah Rp 5 juta itu akan langsung masuk ke rekening penerima. Pasalnya saat pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan mendaftarkan langsung disertai dengan nomor rekeningnya.

“Selama 4 bulan dari bulan Agustus sampai dengan bulan November. Jadi nanti pemerintah pusat memberikan bantuan subsidi gaji ini langsung ke rekening masing-masing pekerja,” jelas Uce. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber : Humas Pemkot Cimahi