Horee.. Pemerintah Salurkan BLT Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Begini Syaratnya

BandungKita.id, NASIONAL – Menteri BUMN Erick Thohir mengkonfirmasi, bantuan gaji tambahan kepada para pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) segera diberikan pemerintah.

“Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” ujar Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu seperti dikutip BandungKita.id dari Kompas, Kamis (6/8/2020).

Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. “Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu.

Jika disederhanakan, maka syarat penerima bantuan kira-kira seperti ini: Pertama, Anda non PNS dan bukan pegawai BUMN. Kedua, prioritas santunan diberikan kepada mereka yang tidak kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, daftar penerima akan ditarik pemerintah dari data BPJS Ketenagakerjaan yang menurut Erick “valid dan konkret”.

BACA JUGA :

Kajari Garut Beri Bantuan Ayah Pencuri HP Demi Anak Belajar Online, Begini Tanggapan Acil Bimbo

Menteri Desa : BLT Dana Desa Harus dalam Bentuk Tunai, Bukan Sembako : Ini Besaran Nilainya

Tidak Transparan, Penggunaan Anggaran dan Distribusi Bantuan Covid-19 di Kabupaten Bandung Rentan Penyelewengan

Data BPJS sudah lengkap berisikan nama, alamat, sampai nomor rekening pekerja, maka para penerima bantuan tidak perlu melakukan proses administrasi apa pun untuk melakukan klaim. Setidaknya, itulah yang dijelaskan pemerintah sampai hari ini.

BLT akan dikirim secara otomatis kepada para karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ini untuk empat bulan, perbulannya sebesar Rp 600 ribu. Nah, uang total Rp2,4 juta ini akan ditransfer dua kali mulai September nanti. Harapan pemerintah, bantuan ini bisa mendorong konsumsi masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi di angka minus 5,32 persen, terburuk pasca krisis moneter 1999.

Lalu, bagaimana nasib pekerja yang di-PHK? Bukankah mereka juga butuh bantuan? Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, korban PHK akan dibantu dengan program Kartu Prakerja.

“Jumlah terdampak [PHK] dari data Kemenaker ada 2,1 juta orang, ini diselesaikan melalui Kartu Prakerja. Jadi, prioritasnya itu dulu baru program lanjutan,” ujar Airlangga, Kamis (6/8/2020). (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien