Ajay M. Priatna : Pengusaha Pelanggar Protokol Kesehatan di Cimahi Akan Didenda Rp 500 Ribu

BandungKita.id, CIMAHI – Warga Kota Cimahi diminta patuh dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti mengenakan masker. Jika melanggar, sanksi akan diberikan sanksi sosial hingga denda.

Sanksi denda mulai berlaku di Kota Cimahi seiring terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Perwal tersebut, sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000 akan diterapkan kepada pelanggar perorangan, seperti tidak mengenakan masker dan Rp. 500.000 untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Perwalnya sudah ada. Kemungkinan besar ada denda,” kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Rabu (16/9/2020).

BACA JUGA :

Kota Cimahi Kembali Masuk Zona Merah, 70 Orang Positif Covid-19 dan 6 Meninggal

Tak Pakai Masker di Cimahi? Bersiaplah Bayar Denda Rp 100 Ribu

Komitmen Atasi Banjir Melong, Pemkot Cimahi Bebaskan Ribuan Meter Lahan

Perwal tersebut merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penangguulangan Covid-19.

Saat ini, Kota Cimahi masuk zona merah penyebaran virus korona. Pemkot Cimahi pun akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Ajay mengintruksikan lurah untuk memperketat pengawasan di setiap RW.

Kemudian, rencananya ia akan mengeluarkan surat edaran untuk pengaturan jam malam dan pembatasan operasional tempat perekonomian. “Kita juga mau intruksikan tempat ibadah, tempat makan untuk membatasi kapasitas,” tegas Ajay.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, sebetulnya sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker sudah dilakukan, namun hanya sekedar sanksi sosial.

BACA JUGA :

Produk Cimahi Diperkuat Lewat Pemasaran UMKM Online, Ajay: Semoga Terjual Hingga Mancanegara

Pembuatan KTP di Cimahi Lancar Ketika Pandemi, Simak Prosesnya Berikut ini

Direvisi Karena Pandemi, RPJMD Kota Cimahi 2017-2022 Diharapkan Rampung Tahun ini

“Tapi sekarang sudah ada dasar hukumnya, sehingga sudah bisa dilakukan sanksi denda,” kata Totong.

Dalam pemberian sanksi denda ini, kata Totong, pihaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Pihaknya hanya akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali.

Jika masyarakat terkena operasi disiplin protokol kesehatan untuk pertama kalinya, hanya akan diberikan teguran dan sanksi sosial hingga pendataan. Begitupun warga yang sudah melakukan pelanggaran di luar Cimahi akan terdata lewat sistem.

“Kita kan punya data base. kalau mereka melanggarnya lebih dari 2 kali, ketiganya kita denda. Dendanya Rp 100 ribu yang masker. Kategori lain, pelaku ekonomi bisa dikasih denda,” beber Totong. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien