Viral! Alih-Alih Pemda Harus Ganti Rugi Soal Pasar Panorama Lembang ke Adiwarta, MA: “Pemegang Eigendom 673 Atas Nama Ursone”, Nah Loh!

BandungKita.id, KBB – Ditengah berlangsungnya gugatan Rudi Alamsyah, muncul gugatan yang dilayangkan Ronnie Noma sebagai ahli waris dari Pietro Antonio Ursone, dengan berbekal surat Eigendom Verponding No 673 Desa Lembang Distrik Oedjoengberoeng Koelon Regenskap Bandung. ⁣⁣
⁣⁣
Awalnya gugatan itu dilayangkan Ronnie namun kalah pada putusan awal di Pengadilan Negeri Bandung. Kemudian, pada akhirnya gugatan Ronnie ia menangkan ketika mengajukan banding ke MA.⁣⁣
⁣⁣
Siapa Pierto Antonio Ursone ?⁣⁣
⁣⁣
Untuk diketahui, Pietro Antonio Ursone adalah seorang pria berkebangsaan Italia pertama yang mampir dan singgah di bumi priangan pada 1880. Berdasarkan sejarah susu sapi di tanah air, ia mendirikan perusahaan susu milik keluarga “Ursone Fam” yang termasuk ke dalam 3 perusahaan terkemuka di Kabupaten Bandung pada masa itu. ⁣⁣
⁣⁣
Bersama dengan para pengusaha susu lainnya, Ursone Fam merupakan cikal bakal usaha peternakan sapi perah jenis unggul yang dibawa dari Friesland (negeri leluhurnya sapi-sapi perah di Negeri Belanda) ke Nusantara pada awal abad ke- 20. Satu perusahaan berada di Pangalengan, serta dua lagi berada di Wilayah Ujungberung Kaler.⁣⁣

Keterangan Salah Object (Error In Objecto)⁣⁣

MA mengabulkan permohonan banding yang diajukan ahli waris Pietro Antonio Ursone, Ronnie Noma, terkait sengketa lahan Pasar Panorama Lembang. Dalam putusan nomor 60/PDT/2020/PT BDG, MA menyatakan tanah Persil 74, D.III, Kohir/C Nomor 46 seluas 2,337 hektare di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB adalah milik Ronnie Noma sebagai ahli waris Pietro Antonio Ursone.⁣⁣

BACA JUGA :

MA Putuskan Pasar Lembang Dimenangkan Ahli Waris, Pemda KBB: Tidak Ada Kewajiban untuk Kontra Memori!

Soal Putusan Pasar Lembang, Guru Besar Unpar: Novum Fotocopy Tidak Kuat dan Lemah, Pemda Harus Terbuka!!

Pengamat Pemerintahan Kritisi Masalah Pengelolaan Aset di Pemda KBB⁣⁣

Putusan ini otomatis membatalkan putusan sejumlah sidang sengketa lahan tersebut yang telah ditempuh sebelumnya. Termasuk putusan-putusan PK yang diajukan ke meja hijau oleh Pemda KBB dan Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta. Pasalnya, putusan-putusan tersebut diambil berdasarkan gugatan penggugat salah objek (Error In Objecto).⁣⁣

Putusan yang dibatalkan yaitu Putusan MA Nomor 2429 K/Pdt/2018, tanggal 30 Oktober 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Jabar di Bandung Nomor 365/PDT/2017/PT BDG, tanggal 31 Oktober 2017 dan Putusan PN Bale Bandung Nomor 155/Pdt.G 2016/PN Blb, tanggal 5 April 2017 serta yang terakhir yaitu Putusan MA Nomor 466 PK/Pdt/2020 tanggal 8 Juli 2020. ⁣⁣
⁣⁣
Ganti Rugi Ursone Lebih Rendah dari Putusan Adiwarta⁣
⁣⁣
MA juga menyatakan bahwa tergugat dalam hal ini yaitu Pemda KBB telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemda harus membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 58.840.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah ) serta kerugian imateril senilai Rp 100 Juta. Berbeda dengan putusan sebelumnya yang menyatakan Pemda KBB harus memberikan ganti rugi terhadap ahli waris Adiwarta sebesar Rp 116 milyar lebih.⁣⁣
⁣⁣
“Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat secara sekaligus tanpa syarat apapun juga dalam keadaan baik dan terpelihara,” tutur putusan yang tertuang dalam website MA tersebut.⁣⁣
⁣⁣
BOT (Buil, Operate, And Transfer) Pasar Lembang Cacat Hukum⁣⁣

Untuk diketahui, BOT adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, dimana pihak investor diberikan hak untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian.
⁣⁣
Berikut kutipan putusan MA tersebut menyatakan Bahwa KEPALA DINAS INDUSTRI DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANDUNG BARAT / TERGUGAT XVI sebagai pelaksana tugas yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Bandung Barat / TERGUGAT XV sesuai dengan tugas dan fungsinya khusus mengenai Pasar Panorama Lembang serta PT. BANGUN BINA PERSADA / TURUT TERGUGAT II selaku pengelola Pasar Panorama Lembang sehingga PT. BANGUN BINA PERSADA / TURUT TERGUGAT II patut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini; Bahwa kerja sama tersebut diatas, sangat merugikan akan kepentingan PENGGUGAT selaku pemilik tanah terakhir berdasarkan tanah hak⁣⁣ kepemilikan dari PIETRO ANTONIO URSONE sesuai dengan SURAT⁣ KEPEMILIKAN Afschrif No.920 / 1936 In Naam Der Koning Acte Van⁣ Eigendom EIG-VERPONDING NUMMER : 673 Aan PIETRO ANTONIO URSONE.

Setelah adanya terjemahan dari bahasa belanda ke bahasa Indonesia oleh ANDRE AUGUSTINUS NEDJOE MAMBO penerjemah dibawah sumpah sesuai dengan S.K. Gubernur Jawa Barat Nomor 343/Kep.973-Huk/2004 Salinan No.920 /1936 yang diterjemahkan pada tanggal 29 Nopember 2018 terbukti vervonding tersebut merupakan Salinan No.920 /1936 Atas Nama Raja Akta Hak Milik Nomor Vervonding Hak Milik: 673 Kepada PIETRO ANTONIO URSONE seluas 30.800 m2 serta didukung dengan batas tanah dahulu sesuai peta Desa Lembang tahun 1940 yang dikeluarkan oleh Terrestrisch Opname Bureau ( Badan Pencatatan Terestrial) dapat dikatagorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata.

Mohon kepada Ketua Pengadilan Cq majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini menjatuhkan putusan: Menyatakan KEPALA DINAS INDUSTRI DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANDUNG BARAT / TERGUGAT XVI sebagai pelaksana tugas yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Bandung Barat /TERGUGAT XV sesuai dengan tugas dan fungsinya khusus mengenai Pasar Panorama Lembang dan PT. BANGUN BINA PERSADA / TURUT TERGUGAT II selaku pengelola pasar Panorama Lembang berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemkab Bandung Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.⁣⁣

BACA JUGA :

Konflik Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang: DPRD KBB Dorong Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum⁣

Menakar Keresahan Warga Kampung Lapang Desa Cikole dan 14 Bukti Alasan Kades Melepas Hak Penggarap

Pedagang Pasar Panorama Lembang Protes Keras Penyewaan Kios Liar Kepada PKL, Diduga Dilakukan Oknum Dinas
⁣⁣
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB, Ricky Riyadi memberikan jawaban atas putusan MA yang memenangkan ahli waris Ursone, menurutnya permasalahan ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak Pemda KBB. ⁣⁣
⁣⁣
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Pemkab KBB,” katanya kepada BandungKita.id via pesan singkat Whatsapp, Kamis (03/12/2020) .⁣⁣

Diberitakan sebelumnya, Lahan seluas 2,3 hektare senilai Rp116 miliar yang di atasnya berdiri Pasar Panorama Lembang itu hingga kini proses hukumnya belum selesai. Bahkan putusan peninjauan kembali (PK) di MA dimenangkan oleh pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta.⁣

Menanggapi hal itu, Pemda KBB melalui Kepala Bagian Hukum Setda Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan hingga saat ini lahan di Pasar Panorama Lembang masih milik Pemda Bandung Barat. Dia berdalih, Pemda KBB sama sekali belum menerima salinan surat putusan secara resmi dari Mahkamah Agung.⁣

“Menurut mereka, ahli waris mengajukan PK. Cuma sampai saat ini kita tidak tahu putusannya menang atau kalah. Sampai sekarang Pemkab Bandung Barat belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung itu,” ungkap Asep Sudiro, Minggu (30/08/2020). ⁣(Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id).⁣⁣

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien⁣