Yuk Catat! Cara Isolasi Mandiri di Rumah Sesuai Arahan Kemenkes RI

BandungKita.id, Bandung – Melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia cukup membuat panik publik.

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi covid19.go.id, jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 2.093.962 orang per tanggal 26 Juni 2021.

Bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang tidak bergejala/bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri/karantina di rumah loh.

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenkes_ri, berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga lain di rumah.

Baca Juga:

Jangan Lengah! Simak Tips Menjaga Anak dari Penularan COVID-19

Kamu Harus Tahu! Ini Lima Manfaat Madu Hitam untuk Kesehatan

Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya, Minggu 27 Juni 2021

  1. Ventilasi dan pencahayaan yang baik.
  2. Gunakan alat tersendiri seperti alat makan, minum, dan mandi.
  3. Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia, lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh.
  4. Kamar tidur terpisah.
  5. Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu.
  6. Gunakan masker dengan benar.
  7. Jaga jarak.
  8. Cuci tangan dengan sabun.
  9. Disinfektan atau bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala.
  10. Tangani sampah dengan hati-hati.
  11. Pemantauan harian gejala.
  12. Berkoordinasi dengan Puskesmas
  13. Jika muncul gejala atau semakin bertambah parah, lapor petugas.
  14. Orang yang merawat pasien Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan 3M. (Agus SN/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN