Nah Loh Apa Lagi? PTUN Bandung Akan Sidangkan Gugatan Lelang PUTR KBB

KBB, Pemerintahan842 Views

Bandungkitaid, Bandung – Gugatan atas nama Kang Sanny waty di pengadilan tata usaha negara bandung (PTUN) Bandung resmi didaftarkan penggugat Senin, 02 Agustus 2021 dengan nomor perkara 90/G/2021/PTUN.BDG.

Dikutip dari halaman resmi sipp.ptun-bandung.go.id, tergugat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat digugat karena telah membatalkan hasil lelang yang sebelumnya memenangkan perusahaan penggugat (Kang Sanny Waty).

Berikut isi petikan gugatan yang dilayangkan penggugat:

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menetapkan menunda segala tindakan  akibat diterbitkanya Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DINAS PUTR) Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Perihal Pembatalan Pemenang Lelang atas nama Pemberi kuasa hukum berdasarkan Surat yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kabupaten Bandung Barat dengan Nomor Surat ; 900/0620/DPUTR tertanggal 02 Juni 2021 Perihal Hasil evaluasi setelah Pre Award Meeting kepada Pemenang Tender yang lain;

3.Menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kabupaten Bandung Barat dengan Nomor Surat ; 900/0620/DPUTR tertanggal 02 Juni 2021 Perihal Hasil evaluasi setelah Pre Award Meeting yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran yang isinya pembatalan Penggugat selaku pemenang lelang yang telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Pekerjaan;

4.Memerintahkan kepada Tergugat objek aquo untuk mengembalikan kedudukan pemenang lelang atas pekerjaan dimaksud  kembali keatas nama Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

Baca Juga:

Pemkot Bandung Perbolehkan Mall, Kafe dan Restoran Beroperasi, Tapi Ada Syaratnya

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro selaku kuasa hukum Pemda KBB,mengaku belum mendapatkan surat tembusan terkait gugatan tersebut,” Belum masuk ke bagian hukum kang, jadi belum tahu ada gugatan tersebut” ungkapnya melalui pesan whatsapp Rabu,11 agustus 2021.

Kendati demikian Asep menyebut dirinya akan meminta surat kuasa dari Kepala dinas PUTR KBB jika surat gugatan itu tellah diterima bagian hukum, “Kita pasti akan meminta surat kuasa dari Kadis PUTR (Adang Rahmat Safa’at), dan itu biasanya bagian hukum yang maju” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas PUTR KBB, Adang Rahmat Safaát, Kabag ULP KBB, Yopi Irawan iskandar, dan Kabid Jalan dan jembatan/pejabat pembuat komitmen, Aan Sofyan, belum merespon telephone dan pesan whatsapp yang dilayangkan bandungkitaid kepada mereka.

jika gugatan ini akan disidangkan, bagaimana progres lelang yang sudah berlangsung? jika diberhentikan akibat gugatan diatas akankah mengganggu progres pelaksanaan?, berarti ada potensi keterlambatan pekerjaan, terlebih sumber anggaran dari dana pinjaman ke PT. SMI. (Dona Hermawan/Bandungkita.id)

Editor: Dona Hermawan

Comment