Ketok Palu KUA-PPAS 2027 Tepat Waktu, Ketua DPRD Ingatkan Bupati Dadang Supriatna Disiplin Lini Masa

Pemerintahan, Politik61368 Views

Pasca-Kesepakatan KUA-PPAS
​Tandatangani KUA-PPAS 2027 dan Perda Kesehatan, Renie Rahayu Fauzi Tegaskan Marwah DPRD Ada di Hasil Kerja Eksekutif

SOREANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung resmi menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 serta Perubahan KUA-PPAS TA 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Bandung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kamis (13/8/2026). Penandatanganan ini dilakukan tepat pada minggu kedua Agustus, menaati tenggat ketat yang diamanatkan regulasi nasional.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap rentang waktu ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban konstitusional yang mengikat seluruh penyelenggara pemerintahan daerah.

“Ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 sangat tegas mengamanatkan bahwa penandatanganan KUA-PPAS tahun anggaran berikutnya maupun perubahan tahun berjalan paling lambat dilaksanakan pada minggu kedua bulan Agustus. Kita patut bersyukur pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD selesai tepat waktu,” ujar Renie.

Pertaruhkan Marwah Lembaga demi Program Kerakyatan
Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Renie memberikan peringatan keras kepada pihak eksekutif, khususnya untuk memaksimalkan ikhtiar jajaran Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna. Menurutnya, ketepatan waktu pasca-kesepakatan rapat paripurna ini mempertaruhkan marwah dan kredibilitas DPRD yang telah mengawal penyusunan anggaran.

“DPRD mempertaruhkan marwah dan kapasitas lembaganya dalam mengawal nota kesepakatan ini demi memastikan program-program kerakyatan yang telah disetujui tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas. Karena itu, kami mengingatkan eksekutif dan seluruh jajaran Bupati Dadang Supriatna untuk bergerak cepat serta disiplin terhadap lini masa pelaksanaan pasca-penandatanganan ini,” tegas Renie.

Renie menambahkan bahwa Perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan pijakan mendesak untuk menyusun Rencana Perubahan APBD 2026 dalam merespons dinamika pembangunan tahun berjalan, sedangkan KUA-PPAS 2027 menjadi fondasi utama penyusunan RAPBD 2027.

Poin Krusial dan Pengesahan Perda Kesehatan

Guna menjamin anggaran yang responsif dan efisien, DPRD memberikan empat catatan strategis yang wajib ditindaklanjuti eksekutif:

  1. Pendapatan Realistis: Identifikasi jenis pendapatan wajib berbasis data akurat dan objektif, bukan sekadar asumsi.
  2. Belanja Prioritas: Penyusunan belanja harus mengedepankan efisiensi, efektivitas, dan dampak langsung bagi masyarakat.
  3. Antisipasi Defisit: Evaluasi menyeluruh pada pendapatan dan belanja untuk mencegah defisit yang berpotensi merusak jalannya pembangunan.
  4. Restrukturisasi Organisasi: Pelaksanaan efisiensi belanja pegawai melalui prinsip ramping struktur, kaya fungsi.

Bersamaan dengan penetapan anggaran, DPRD Kabupaten Bandung juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi Perda. Langkah ini menegaskan komitmen DPRD dalam memberikan payung hukum atas layanan dasar dan peningkatan kualitas hidup warga Kabupaten Bandung.(**)

Comment