Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Arjasari Ditangkap Polresta Bandung

BandungKita.id, Kabupaten Bandung – Satu orang pria berinisial K diamankan Polresta Bandung lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Akibat aksinya tersebut K terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksamana mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus memesan barang secara online. Setelah memesan, pelaku kemudian mengatur lokasi dan waktu janjian dengan calon korbannya.

“Pelaku berpura – pura memesan hp melalui aplikasi online,” katanya dikutip dari akun Instagram @polrestabandung, Senin (6/9/2021).

Setelah barang pesanannya diantarkan oleh kurir, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis golok kepada kurir dan langsung merampas barang pesanannya tersebut.

“Jadi saat korban meminta uang cash, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok,” ucapnya.

BACA JUGA:

Polresta Bandung Selidiki Asal Usul Senpi dan Ratusan Peluru Milik Tiga Pelaku Perampokan di Bojongsoang

Polresta Bandung Ringkus Tiga Pelaku Perampokan di Bojongsoang

Peringati Hari Jadi, Polrestabes Bandung Buka Layanan Penerbitan SIM Khusus HUT Bhayangkara, ini Syaratnya

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/8/.2021) di Kampung Pasirjat, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Setelah diselidiki, pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Pelaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak 12 kali hingga akhirnya berhasil ditangkap Polresta Bandung di wilayah Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

“Atas perbuatannya K dijerat pasal 365 dan atau 368 KUHP dan atau pasal UUDR No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei