Waduh! Polres Cimahi Berhasil Amankan Tembakau Sintetis Seberat 8,86 Gram dari Pemuda Asal Cihampelas

BandungKita.id, KBB – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus MZ (21) warga Kampung Cisarongge Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasruddin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika tembakau sintetis.

Kemudian, sambung dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi sehingga mengarah ke pelaku.

“Tersangka kami amankan di rumahnya pada Senin dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB, dengan dipimpin petugas di lapangan oleh Kanit II Ipda Dadang Sutisna,” katanya, Senin 11 Oktober 2021.

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 8,86 gram.

“Kepada petugas pelaku MZ mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara online di media sosial melalui instagram,” ungkapnya.

“Setelah deal dilakukan pemesanan dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer,” sambungnya.

Tonton Juga:

Kemudian, lanjut dia, barang dikirimkan kepada pelaku MZ dengan cara ditempel di suatu tempat yang sudah mereka janjikan bersama.

“Setiap sekali transaksi pelaku mengaku membeli dengan harga Rp350.000,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku berdalih jika tembakau sintetis yang dibelinya digunakan untuk keperluan sendiri dan tidak diperjual-belikan.

Namun petugas masih terus menyelidiki kebenarannya, serta berusaha mengungkap sindikat penjualan tembakau sintetis online tersebut.

“Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Tim BandungKita.id).

Baca Juga:

Alhamdulillah! Pemerintah Arab Berikan Izin Umroh untuk Indonesia, Kemenag KBB Tunggu Juknis Ini dari Pemerintah Pusat

Kasus Perundungan Siswi di Sarijadi Bandung, Kepala DP3A Soroti Pengawasan Orang Tua

DP3A Kota Bandung Sebut Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat Selama Pandemi