BandungKita.id, Bandung – Kantor pinjaman online atau pinjol di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta digerebek polisi pada Kamis (14/10/2021).
Penggerebekan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari kantor yang berupa rumah toko (Ruko) itu, sebanyak 83 karyawan pinjol berhasil diamankan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rakhman. Ia menyebutkan, 83 orang yang diamankan tersebut bertugas sebagai penagih hutang atau debt collector yang kerap meneror korbannya.
“Tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online ilegal,” katanya dikutip dari Instagram @humaspolda.jabar, Jumat (15/10/2021).
Ia mengatakan, terungkap bahwa kantor pinjol tersebut menjalan puluhan aplikasi pinjol ilegal, diantaranya Wallin, Tunai Cepat, Kanton, Pinjam Uang, dan Dana Tercepat.
“Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ucapnya.
Baca Juga:
Masalah Banjir Tak Kunjung Usai, Hengky Kurniawan Sentil Dinas Pekerjaan Umum Bandung Barat
Yuk Pahami, 7 Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pinjol berinisiap TM. Kemudian dilakukan pendalaman kasus, serta penyelidikan. Hingga akhirnya, ditemukan keberadaan kantor pinjol tersebut yang berada di wilayah Yogyakarta.
“Tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktek Pinjol ilegal tersebu,” terang Arief.
Arief menerangkan, dari lokasi penggerebekan pihaknya juga mengamankan 105 ponsel yang digunakan oleh karyawan pinjol untuk menagih hutan kepada para korban.
“Seluruh orang yang berada dalam ruko tersebut, langsung diamankan, berikut dengan Barang bukti ditemukan 105 ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah,” pungkasnya. (Faqih Rohman Syafei)