Panji Gumilang Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Bareskrim: Kami Harus Taat Hukum

Hukum & Kriminal49986 Views

BandungKita.id, JAKARTA – Kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri tanpa adanya penetapan tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan tak khawatir apabila Panji melarikan diri. 

Djuhandani menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Dia menyatakan penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Dikutip Tempo.Co, Dia menyatakan penyidik masih harus menguji apakah bukti tersebut menunjukkan perbuatan penistaan agama seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP. ma.

Baca Juga:

Panji Gumilang Diperiksa Mabes Polri, Pendidikan di Al Zaytun Tetap Berjalan

Menteri Mahfud Kukuhkan Komisioner KPI dan Dewas LPP TVRI

“Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan,” kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Senin malam, 3 Juli 2023.

Saat ditanya apakah penyidik tidak khawatir Panji akan melarikan diri, Djuhandani dengan tegas menyatakan, “Tidak.”

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan selama 8 jam pada Senin, 3 Juli 2023 sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. Di antaranya soal riwayat hidup dan kasus hukum, sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun, dan struktur organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). (*)

Sumber: Tempo.co