Atasi Praktik Politik Uang PILPRES 2024, Mahfud Minta Ini Ke Sentra Gakkumdu

Nasional, Pilpres52980 Views

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD minta gencarkan pendidikan politik, literasi, dan partisipasi masyarakat untuk menjaga pemilu yang berintegritas dan pemilu yang berkualitas.

“Partisipasi masyarakat ini akan mempermudah tugas Bawaslu dan APH karena merupakan salah satu faktor penting dalam mengatasi praktik politik uang,” papar Menko Polhukam dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (20/06/2023).

Menteri Mahfud menegaskan, Pemerintah mengimbau agar pencegahan terjadinya tindak pidana pemilu juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu. 

“Hal itu merupakan salah satu langkah awal agar seluruh stakeholder segera memitigasi terjadinya tindak pidana pemilu di daerah rawan, misalnya mengimbau masyarakat untuk tidak memilih karena imbalan tertentu karena termasuk money politic yang diancam dengan pidana. Mencegah tentunya lebih baik daripada harus menunggu tindak pidana pemilu tejadi,” jelasnya.

Baca Juga:

Indonesia Menuju Pemilihan Umum 2024: Siapa yang Berpotensi Menjadi Calon Presiden?

Prabowo Unggul Jauh dari Ridwan Kamil dan Anies Baswedan dalam Survei Capres 2024

Menjelang Pemilu 2024, penegakan hukum yang akan dilakukan oleh APH tidak akan lepas dari tarikan politik.

“Kekhawatiran masyarakat akan adanya campur tangan politik dalam penegakan hukum, khususnya saat memasuki musim pemilu, harus dijadikan alarm untuk terus bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Mahfud MD. 

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menekankan arti penting Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu ini dilakukan.

“Di samping untuk menyamakan persepsi unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, juga sebagai upaya mengatasi batasan waktu yang singkat dalam proses hukum pelanggaran pidana pemilu,” ujar Sugeng Purnomo.

Sugeng mengharapkan ada langkah pencegahan yang dilakukan, baik oleh penyelenggara dan peserta pemilu, juga masyarakat.

Peserta yang hadir secara langsung adalah Sentra Gakkumdu Kab/Kota dan Provinsi Kaltim. Sedangkan untuk Provinsi Kaltara, Kalsel, Kalteng dan Kalbar mengikuti secara virtual.(*)