Hikayat Bandung Barat, Cerita Remajamu Terkoyak Luar Dalam

Opini44371 Views

HASIL EVALUASI BKN

Oleh : Djamu Kertabudi, Pengamat ilmu Pemerintahan dan Politik

BandungKita.id, OPINI – Akhirnya apa yang ditunggu-tunggu oleh berbagai komponen masyarakat dan DPRD KBB melalui Pansusnya, baru-baru ini telah terbit Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 10 Oktober 2023 No.9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 Tentang Pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK di lingkungan Pemda KBB, yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Bandung Barat untuk ditindaklanjuti.

Pada prinsipnya bahwa mutasi jabatan terakhir kepemimpinan Hengky Kurniawan Bupati Bandung Barat menjelang akhir masa jabatannya terdapat pelanggaran hukum administrasi. Hal ini terbukti ada 19 Jabatan Administrator dan Pengawas yang tidak memenuhi pensyaratan, termasuk empat orang Camat yang harus dibatalkan dan dikembalikan dalam jabatan semula.

Hal ini berdampak pula pada 25 jabatan lainnya yang mengisi kekosongan dari perpindahan jabatan tersebut. Sehingga terdapat 44 pejabat yang dikembalikan ke jabatan awalnya. Ini pertama kali terjadi di Daerah terutama di wilayah Jawa Barat.

Namun demikian, Penjabat Bupati Arsan Latif tidak secara otomatis dapat menindaklanjuti pencabutan SK Bupati tentang Mutasi Jabatan tersebut, karena Penjabat Bupati berwenang melakukan pencabutan SK Bupati terdahulu manakala sudah mendapat persetujuan Mendagri.

Disamping itu, untuk mengantisipasi dampak ikutan dari proses pencabutan SK Bupati ini secara teknis diperlukan petunjuk lebih lanjut dari BKN. Kemudian upaya dan tindakan Penjabat Bupati ini ditentukan batas waktu sampai dengan 10 Nopember 2023.

Apabila melampaui batas waktu tersebut BKN akan memblokir sementara layanan administrasi kepegawaian. Kejadian ini merupakan sebuah proses pembelajaran yang mendasar, mengingat meskipun Bupati definitif sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang melakukan mutasi jabatan ASN dilingkungannya, namun tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Tetap harus mengacu kepada Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, kejadian ini diawali dari reaksi publik baik secara perorangan, kelompok masyarakat dan ormas yang dimotori P4KBB mengkritisi kebijakan Bupati yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan mutasi jabatan.

Kemudian DPRD KBB merespons positif atas audensi dan masukan P4KBB dengan membentuk Pansus. Dan secara marathon pansus bekerja siang malam, dan terakhir berkunjung ke Komisi ASN dan BKN.
Pertanyaannya, mungkinkah PJ. Bupati dapat mentuntaskan masalah mutasi jabatan ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan ?. mengingat prosedur yang harus ditempuh berikut dampak ikutan yang dihadapi demikian kompleks ?. Kata kuncinya tergantung kesigapan unsur staf. Wallohu A’lam. (djamukertabudi).