Soal Sanksi BKN di Kasus Rotasi Pejabat KBB Tinggal Satu Hari, Pengamat Dorong DPRD Melalui ini!

OpiniKita203526 Views

Oleh: Djamu Kertabudi || Pengamat politik dan pemerintahan


BandungKita.id, OPINI – Hikmah yang diambil sebagai dampak rekomendasi pembatalan yang dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas Rotasi Mutasi (RoMut) yang terjadi saat jelang akhir masa jabatan Bupati Hengky Kurniawan tampak cukup menggembirakan.

Sebagai proses pembelajaran sekaligus pemahaman, bukan saja bagi unsur Pimpinan Pemda termasuk di dalamnya DPRD KBB yang memiliki fungsi dan peran pengawasan terhadap kinerja Pemda KBB.

Yang lebih menarik unsur publik baik secara perseorangan, kelompok masyarakat, dan Ormas tidak ketinggalan merespons dan secara antusias mengawal proses percepatan tindak lanjut yang dilakukan PJ. Bupati Arsan Latif atas rekomendasi pembatalan romut oleh Kepala BKN sesuai dengan suratnya tertanggal 10 Oktober 2023 No. 9361/B-AK.02.02./F/SD/2023.

Baca Juga:

[Video] Bicara Konsep Jaga Lembur, Acil Bimbo:”Harus Ada Gerakan Sosial Budaya!”

KBB Ditengah Pusaran Sanksi BKN, Hutang dan Permainan Konflik Anggaran Elitnya, Arsan Bisa Apa?


Semua pihak tertuju pada klausul dalam surat itu yaitu mengenai pemberian sanksi kepada pemda KBB berupa pemblokiran layanan administrasi kepegawaian apabila sampai dengan 10 Nopember 2023 PJ. Bupati Bandung Barat tidak menindaklanjutinya.


Yang unik dalam konteks ini adalah peran dewan melalui Pansusnya yang secara personal di media meminta Bupati segera menindaklanjuti rekom BKN tersebut, padahal seharusnya secara kelembagaan pansus ini dengan terbitnya rekom BKN tersebut yang merupakan bagian dari usulan pansus dan unsur publik segera mentuntaskan penyelesaian tugasnya melalui laporan hasil kerja Pansus melalui Rapat Paripurna DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus sebagai bahan bagi DPRD untuk menyampaikan rekomendasi formal secara konkrit kepada PJ. Bupati Bandung Barat.


Dari sisi yang berbeda, batas waktu 10 Nopember 2023 yang ditentukan pihak BKN terhadap proses pembatalan romut ini menjadi perhatian tersendiri berbagai pihak, karena waktunya tinggal satu hari lagi. Saat diskusi di ruang publik secara terbatas ada pihak yang meyakini bahwa sanksi dari BKN akan dikenakan kepada Pemda KBB, karena sampai kini belum ada tindak lanjut dari PJ. Bupati.

Dengan demikian, baru-baru ini Kepala BKSDM KBB memberikan klarifikasi kepada publik melalui media tentang hal ini. Hanya satu hal yang yang perlu digarisbawahi, bahwa KBB saat ini dipimpin
oleh PJ. Bupati yang wewenangnya terbatas.

Video Pilihan:

BTS Dibalik Medali

Artinya beliau dilarang melakukan perubahan terhadap kebijakan Bupati definitif sebelumnya, terkecuali mendapat persetujuan Mendagri. Oleh karenanya, proses tindaklanjut terhadap rekom BKN tentang pembatalan romut ini, setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN sendiri, harus terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Mendagri.

Pengamat Politik dan Pemerintahan sekaligus Dosen Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi. (foto: istimewa).

Adapun proses persetujuan Mendagri diperlukan waktu yang cukup dan dimungkinkan waktunya melampaui batas waktu yang ditentukan BKN yaitu tanggal 10 Nopember 2023.
Dengan demikian, dapat dikatakan Pemda KBB akan terhindar dari sanksi yang akan dikenakan BKN meskipun eksekusi yang dilakukan PJ. Bupati melampaui batas waktu itu, karena ada wilayah kewenangan Mendagri yang tidak bisa di intervensi pihak Daerah. Wallohu A’lam. (djamukertabudi)

Editor: Dhomz