Bandungkita.id , Jakarta, 31 Juli 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengusulkan pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Selain itu, Prabowo juga mengajukan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Usulan tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
Detail Usulan dan Persetujuan DPR
– Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
– Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 mengusulkan abolisi terhadap Tom Lembong.
– Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui usulan tersebut dalam rapat konsultasi bersama pemerintah
⚖️ Kasus Hukum yang Dihapuskan
– Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku
Makna Amnesti dan Abolisi
– Amnesti adalah pengampunan hukum yang menghapuskan akibat hukum dari vonis pidana terhadap individu atau kelompok.
– Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana, yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang seolah-olah tidak pernah terjadi
Pertimbangan Pemerintah
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi menciptakan persatuan nasional menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Ia juga menyebut bahwa baik Hasto maupun Tom memiliki kontribusi terhadap negara dan telah melalui proses verifikasi serta uji publik yang ketat





Comment