Gila! Utang Rp105 Miliar ke Vendor Belum Dibayar, Sidang Korupsi BUMD Bandung Malah Mau Digeser ke Kasus Perdata?

BANDUNG, BANDUNGKITA.ID — Alur persidangan kasus dugaan korupsi Rp128,52 miliar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), kini mulai memperlihatkan aroma pembatasan ruang lingkup perkara.

Dua kali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung dimulai dari pembacaan dakwaan hingga pembacaan eksepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa pada Selasa, 7 Juli 2026 proses hukum ini dinilai sarat akan upaya melokalisir dosa struktural menjadi sekadar kelalaian domestik direksi.

Formulasi hukum di ruang sidang yang sibuk memperdebatkan masalah teknis Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan definisi “kerugian negara yang riil”, perlahan tapi pasti, mulai membiasakan esensi utama dari perkara ini: nasib tragis belasan vendor lokal yang menjadi korban nyata dari rapuhnya pengawasan birokrasi puncak.

Vendor Lihat Upaya Melokalisir Kasus dan Biaskan Jeritan Korban

Menurut Vendor, upaya melokalisir perkara ini tampak jelas dalam materi eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum dua terdakwa, Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam.

Dalam pantauan situasi sidang, Penasihat hukum meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa dengan dalih perkara ini kabur (obscuur libellum) serta mengklaim kasus ini merupakan ranah perdata karena sudah diadili dan dimenangkan di PKPU.

ARTIKEL TERKAIT

Sidang kasus korupsi ratusan miliar ini menjadi sekadar “sengketa bisnis biasa” atau “urusan gagal bayar perdata antar korporasi” dinilai sebagai upaya mengaburkan mens rea (niat jahat) korupsi, terlihat kekecewaan para vensor yang mengikuti persidangan. Dampaknya, posisi para vendor yang tertipu oleh status mentereng PT BDS sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung kini berada dalam posisi yang bias dan termarginalkan.

Situasi yang ada dalam persidangan tersebut memicu kemarahan dari para vendor yang hadir memadati ruang sidang Gedung PHI Bandung. Mereka menolak keras jika hak atas pembayaran mereka dilarutkan ke dalam urusan konflik internal bisnis antara PT BDS dan PT CFR.

BACA JUGA

Hubungan Hukum Kami Hanya dengan BDS!”

Suara lantang perlawanan terhadap biasnya duduk perkara ini disuarakan langsung oleh Vita Theresia, Direktur PT Triboga Pangan Raya, salah satu vendor yang menjadi korban macetnya aliran dana proyek ketahanan pangan fiktif ini.

Usai persidangan, Vita dengan tegas meluruskan bahwa para vendor tidak mau tahu dan tidak semestinya dilibatkan dalam sengkarut hubungan bisnis hilir antara PT BDS dengan pihak ketiga lainnya.

“Kami tidak pernah tahu barang setelah diterima BDS akan dipergunakan seperti apa. Hubungan hukum kami hanya dengan BDS,” tegas Vita dengan nada kecewa di hadapan awak media.

Ia menambahkan bahwa kontrak kerja sama yang mengikat para vendor dengan BUMD tersebut sudah sangat hitam di atas putih, yakni pembayaran maksimal 30 hari setelah Berita Acara Serah Terima (BAST).

BACA JUGA

“Kalau ada masalah dengan pihak lain, jangan dijadikan alasan untuk tidak membayar vendor yang sudah menyerahkan barang sesuai kontrak,” cetusnya, mematahkan narasi pembelaan hukum terdakwa.

Bagi publik dan para korban, melokalisir kasus ini hanya pada sosok Yanuar Budinorman dan Castam adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab mutlak pemegang kendali daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak Oktober 2023, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menguasai saham PT BDS secara 100 persen tunggal. Artinya, Kuasa Pemegang Modal (KPM) tertinggi berada langsung di bawah kendali Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

ARTIKEL PILIHAN

Vita Theresia mendesak agar Bupati Bandung tidak cuci tangan dan harus berani mengambil tanggung jawab moral serta administratif atas hancurnya tata kelola di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

“BUMD itu dibentuk melalui Peraturan Daerah. Pemerintah daerah adalah pemegang kuasa atas penyertaan modal. Karena itu kami mempertanyakan, di mana fungsi pengawasan ketika persoalan ini berlangsung,” cetus Vita mempertanyakan efektivitas kerja Pemda.

Bukan tanpa alasan kemarahan itu memuncak. Dokumen dakwaan jaksa sendiri secara ironis mengungkap sebuah paradoks: Dewan Komisaris PT BDS sebetulnya sudah melayangkan surat peringatan resmi per tanggal 1 Juli 2024 agar direksi menghentikan kerja sama dengan PT CFR karena rekam jejak utangnya yang buruk. Pemkab Bandung selaku pemilik modal pun diklaim telah memberikan peringatan serupa.

Para Vendor Korban BDS usai acara dialog dengan perwakilan Anggota DPRD Kab.Bandung

Namun, di sinilah letak skandal terbesarnya. Vendor BDS ini mengungkapkan keheranannya terkait instrumen pengawasan internal, dewan komisaris, hingga mata telinga Bupati sudah mencium adanya potensi gagal bayar sejak Juli 2024, mengapa proyek ini justru dibiarkan terus menggelinding tanpa ada eksekusi penghentian paksa secara struktural hingga Desember 2024?

“Kalau memang sejak awal sudah ada peringatan, mengapa kegiatan tetap berjalan? Ini yang menurut kami perlu dijelaskan kepada masyarakat,” pungkas Vita.

Sebelumnya, para vendor ini juga dalam upayanya, menyuarakan soal isu investasi kabupaten Bandung yang terancam, dan hal tersebut disampaikan dalam dialog bersama komisi dan Pimpinan DPRD Kab Bandung dalam kesempatan itu juga, para Vendor korban BDS ini menyapaikan usulan DPRD Kab.Bandung untuk menggelar PANSUS demi menyelamatkan Iklim investasi Kabupaten Bandung. (Dhomz/BangKit)

Comment