SOREANG, bandungkita.id — Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelontorkan kembali dana segar sebesar Rp20 Miliar sebagai penyertaan modal ke PT BPR Kerta Raharja (Perseroda) memicu tanda tanya besar.
Suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dilakukan justru di saat bank pelat merah tersebut tengah diguncang badai tata kelola dan masuk dalam radar penyidikan aparat penegak hukum.
Penelusuran redaksi bandungkita.id terhadap dokumen publikasi resmi Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO OJK) menunjukkan sinyalemen lampu kuning (red flag) yang menyala bergantian sepanjang tahun buku 2024 hingga 2026.
Anomali paling mencolok terlihat pada ambrolnya total aset perseroan. Pada posisi Maret 2025, aset BPR Kerta Raharja sempat bertengger di angka Rp576,4 Miliar.
Namun hanya dalam waktu enam bulan, posisi September 2025 merosot tajam menjadi Rp543,2 Miliar, dan terus terkoreksi ke angka Rp539,8 Miliar di penghujung tahun.







Penyusutan masif sekitar Rp36 Miliar ini menjadi indikator benderang adanya pengikisan modal akibat pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk menutup rapor merah kredit macet.
Sengkarut Rasio yang “Tidak Sehat”
Di atas kertas, manajemen BPR Kerta Raharja tampak sedang berkejaran dengan waktu.
Berdasarkan dokumen evaluasi tingkat kesehatan bank yang dikaji redaksi, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perseroan melonjak drastis menyentuh angka 137%.
Dalam pakem perbankan yang sehat, batas aman LDR berada di kisaran 78% hingga 92%. Angka 137% mengonfirmasi bahwa jumlah kredit yang dikucurkan jauh melampaui kapasitas Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun.
Imbasnya, bank mengalami tekanan likuiditas yang sangat kritis.
Dalam penelaahan sumber pustaka yang dilakukan tim redaksi, beban oprasional yang tinggi dan rendahnya Kepercayaan masyarakat untuk menabung dan menarik depositonya, menempatkan BPR KR membuat dilematis Anggaran dan Situasi Politik Pemegang saham utama, yaitu Pemda Bandung.
“Kondisi ini diperparah oleh rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang membengkak di atas 90%, serta rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) Gross yang konsisten bertengger di atas batas toleransi OJK sebesar 5%.”
Ketidaklaziman pengelolaan ini kian dipertegas oleh sebuah catatan kaki (disclaimer) resmi manajemen pada lembar publikasi triwulanan yang berbunyi:
“Penyajian Laporan Keuangan Publikasi ini belum sepenuhnya mengacu pada Pedoman Akuntansi BPR.”
Bagi sebuah lembaga intermediasi keuangan yang mengelola ratusan miliar uang rakyat, pengakuan terbuka ini merupakan tamparan keras terhadap fungsi kepatuhan internal dan transparansi.
Tak heran, kepastian status Audited yang bersih di sistem OJK pun kehilangan legitimasinya sejak carut-marut ini memuncak, disusul tindakan tegas Unit Tipidkor Polresta Bandung yang menggeledah kantor pusat mereka di Soreang pada akhir tahun lalu atas dugaan korupsi dan kredit fiktif.
Dilema Rp20 Miliar: Penyelamatan atau Pemborosan?
Dengan rekam jejak keuangan sesuram itu, keputusan Pemkab Bandung yang menguasai 99,49% saham menyuntikkan dana Rp20 Miliar memicu polarisasi opini.
Dari sudut pandang regulasi, langkah Bupati dan jajaran eksekutif merupakan upaya darurat agar Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) BPR Kerta Raharja tidak melorot di bawah batas minimum 12%.
Jika batas itu dilanggar, OJK memiliki kewenangan mutlak untuk membekukan bank dan menjatuhkan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), yang berisiko memicu kepanikan massal (bank run) dari para nasabah.
Namun, fungsi kontrol publik tidak boleh lumpuh oleh pembelaan administratif tersebut. Pertanyaan mendasar yang wajib dikejar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung dan masyarakat selaku pemilik sah APBD adalah:
Apakah uang rakyat sebesar Rp20 Miliar itu benar-benar digunakan untuk ekspansi bisnis yang produktif, atau justru hanya habis sebagai “alat pacu jantung” sementara demi menambal lubang hitam kerugian akibat fraud sistemik masa lalu?
Menyelamatkan dana nasabah dan aset daerah adalah kewajiban. Namun, menyuntikkan modal tanpa melakukan pembersihan total pada jajaran Direksi, Komisaris, serta perbaikan radikal pada sistem pengawasan internal, hanyalah sebuah penundaan bom waktu.
Rakyat Kabupaten Bandung berhak tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka bermuara. (Red/bandungkita.id)





Comment