Pelaku Usaha Kosmetik Kedaluarsa Mengaku Kantongi Omzet Rp 10 Juta Setiap Minggu

Advertorial1009 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar sita barang bukti senilai Rp 2 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 200 ribu pcs dari 10 ribu jenis produk kosmetik dan kebutuhan rumah tangga kedaluarsa di lapak ruko Jalan Raya Pacet, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa (2/9/2019) lalu.

Tersangka atau pelaku usaha produk kosmetik kedaluarsa, P alias H (37) mengaku dirinya mampu mengantongi omzet Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap minggunya.

“Keuntungan yang diperoleh P alias H dari produk yang sudah diganti tanggal kedaluarsanya perminggu rata-rata sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Samudi pada Konferensi Pers, Senin (9/9/2019).

Dari keterangan pelaku, produk-produk tersebut dipasarkan di wilayah Bandung. Bahkan dikirim hingga ke Medan dan Surabaya melalui jasa antar.

“Tidak di jual melalui online. Pelaku memanfaatkan keramaian untuk menjual obral. Seperti di CFD atau keramaian lain,” ungkap Samudi.

Pelaku mengaku dirinya mendapat barang kedaluarsa tersebut dari wilayah Kabupaten Bogor. Prosesnya, pelaku menunggu pemesan, barulah tanggal label dihapus.

“Di simpan, tunggu pemasaran dulu, terus dihapus,” ujar P. (Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment