Pengeroyok Suporter Persija Divonis 3 dan 3,5 Tahun, Begini Alasan Hakim

BandungKita.id, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun dan 3,5 tahun penjara kepada dua bocah pengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla. Hakim menilai kedua terdakwa yang masih di bawah umur tersebut terbukti turut menganiaya Haringga hingga tewas.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama 3 tahun 6 bulan dan DN pidana 3 tahun,” ujar hakim Tardi saat membacakan amar putusannya di ruang pengadilan anak PN Bandung, Kamis (25/10).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut ST (17) dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, DN (16) sebelumnya dituntut 3,5 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa kedua terdakwa yang masih di bawah umur secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan dakwaaan jaksa yang menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP.

“Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya kepada orang lain hingga menyebabkan matinya orang,” kata dia.

Selepas persidangan kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk membicarakan langkah hukum selanjutnya. Dia menganggap, putusan hakim terlalu berat apabila dilihat dari tindakan kedua terdakwa.

Berdasarkan fakta di lapangan, kedua kliennya tidak berniat untuk mengeroyok hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Di sisi lain apa yang mereka perbuat ini spontanitas dan emosional. Kami sedang perjuangkan itu. Anak juga sudah mengakui, enggak menyangkal,” kata Dadang.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka termasuk ST dan DN. Di antara para pelaku, 7 orang di antaranya masih berusia anak. 12 orang tersangka dalam kasus ini masih menunggu untuk diadili di meja hijau. Sedangkan, lima pelaku yang masih di bawah umur lainnya sudah masuk tahap P21.(ZEN/BandungKita.id)

Comment