Heboh! Beredar Foto dan Video Detik-detik Lion Air Jatuh, Kominfo Ingatkan Hukuman Penyebar Hoax

BandungKita, BANDUNG – Penyebab jatuhnya pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Teluk Karawang, Senin (29/10/2018) masih dalam proses penyidikan Komite Nasional Keselamatan dan Transportasi atau KNKT.

Namun, belum juga usai penyelidikan itu. Lini masa kini tengah dibuat heboh oleh sebaran informasi palsu dalam bentuk foto dan video mengenai detik-detik terjatuhnya pesawat.

Berdasarkan penelusuran BandungKita, baru-baru ini tersebar foto yang menyebutkan potret terakhir para korban Lion Air JT 610 melalui pesan chat berantai. Dalam foto itu terlihat gambar beberapa penumpang memakai masker oksigen yang keluar dari kabin pesawat.

Selain foto, hoaks mengenai detik-detik jatuhnya pesawat Lion Air juga tersebar melalui video berdurasi 1 menit. Dalam video itu, terlihat para penumpang histeris. Beberapa terdengar melapalkan doa, kalimat takbir, tahlil dan tahmid.

Padahal saat ditelusuri lebih lanjut, video tersebut adalah unggahan Crisrianto di akun youtube miliknya. Rute pesatwatnya bukan Jakarta-Pangkal Pinang, tapi Padang – Jakarta. “Situasi KRITIS Cuaca Buruk & Turbulensi Dalam Penerbangan Lion Air JT—353 Dari Padang Menuju Jakarta,” tulis Crisrianto dalam keterangan videonya.

Berkenaan dengan banyaknya informasi hoax tentang Lion Air, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan selalu mempertimbangkan sumber informasi berasal. Menurutnya setiap aktivitas di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat Informasi hoaks telah diatur Undaang-Undang.

Berikut pernyataan Kominfo:

Sehubungan dengan beredarnya sejumlah informasi hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10).

2. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengimbau warga net Indonesia untuk TIDAK menyebarkan informasi HOAKS ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apapun termasuk media sosial.

4. Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terima kasih
Sekadar informasi, UU ITE pasal 28 ayat 1 berbunyi, ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Comment