Dua Anggota Banser Pembakar Bendera Berlafal Tauhid Dinyatakan Bersalah, Begini Vonis Hakim

BandungKita.id, GARUT – Dua oknum anggota Banser, Faisal Mubarak dan Mahfudin, dinyatakan terbukti bersalah karena membakar bendera berlafal tauhid sehingga mengganggu ketertiban umum. Keduanya divonis Pengadilan Negeri Garut dengan hukuman pidana penjara selama 10 hari.

Sidang digelar hari ini, Senin (5/11) di PN Garut dipimpin hakim Hasanuddin. Dalam putusannya, hakim tunggal ini memutuskan Faisal dan Mahfudin bersalah.

“Terbukti sah mengganggu ketertiban umum. Menjatuhkan pidana selama 10 hari,” demikian putusan Hasanuddin.

Biaya perkara sebesar Rp 2 ribu dibebankan kepada terdakwa. Sidang selesai pukul 13.00 WIB.

Sementara Uus Sukmana yang juga dijerat pidana karena membawa bendera juga divonis bersalah. Sama seperti dua anggota Banser itu, Uus dinyatakan melanggar pidana ketertiban umum Pasal 174 KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama 10 hari. Membebankan biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah,” jelas hakim di sidang terpisah.

Sidang ini merupakan sidang tindak pidana ringan yang prosesnya cepat dan dipimpin seorang hakim. Ketiga terdakwa menerima putusan hakim tersebut, termasuk penuntut umum (penyidik).

Peristiwa pembakaran bendera ini terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada 22 Oktober 2018 llau di Garut. Akibat video pembakaran bendera beredar, timbul kemarahan dari sebagian masyarakat karena merasa bendera yang dibakar adalah bendera tauhid berlafalkan kalimat tauhid. (ZEN/BandungKita.id)

Comment