BandungKita.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK), Rabu (21/11/2018).
Dari 27 kabupaten dan kota, Karawang menjadi daerah dengan gaji pekerja tertinggi sebesar Rp 4,2 juta. Sedangkan Kota Banjar jadi daerah dengan UMK terendah di Jabar yang hanya mencapai Rp 1,6 juta.
Secara umum, UMK di Jabar tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. Kenaikan paling mencolok terjadi di Kabupaten Pangandaran dengan peningkatan mencapai 10 persen.
Penetapan UMK 2019 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220 – yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar:
- Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
- Kota Bekasi Rp 4.229.756
- Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
- Kota Depok Rp 3.872.551
- Kota Bogor Rp 3.842.785
- Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
- Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
- Kota Bandung Rp 3.339.580
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
- Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
- Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
- Kota Cimahi Rp 2.893.074
- Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016
- Kabupaten Subang Rp 2.732.899
- Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
- Kota Sukabumi Rp 2.331.752
- Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
- Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
- Kota Cirebon Rp 2.045.422
- Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
- Kabupaten Garut Rp 1.807.285
- Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
- Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
- Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673
- Kota Banjar Rp 1.688.217
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=3h6Xqv46MHg[/embedyt]
Comment