Razia Kos-kosan Mesum, Petugas Temukan Tiga Pasang Muda-mudi Dalam Kamar Sedang Lakukan Ini

Cimahi, Headline, Terbaru2687 Views

BandungKita.id, CIMAHI – Sejumlah rumah kos dan kontrakan di Kota Cimahi didatangi oleh petugas Satpol PP dan BNN untuk melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serta tes urine guna mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.

Hasilnya, tiga pasangan remaja bukan pasangan suami istri (Pasutri) yang berada dalam satu kamar sebuah rumah kos di Jalan Sentral, Kecamatan Cimahi Utara, diamankan Satpol PP Kota Cimahi, Selasa (4/12/2018) dini hari.

Lantaran tak bisa menunjukkan identitas dan bukti sudah menikah, anggota Satpol PP kemudian menggelandang pasangan remaja itu ke Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk pendataan lebih lanjut serta membuat pernyataan disaksikan pihak keluarga.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala mengungkapkan, ketiga pasangan yang sedang dimabuk asmara itu melanggar jam berkunjung yang telah ditentukan.

“Aturannya berkunjung itu hanya sampai jam 21.00, tapi ini sudah jam 23.30 mereka masih bertamu. Parahnya mereka berada di dalam satu kamar hanya berdua, dikhawatirkan berbuat mesum,” ungkap Titi usai pelaksanaan razia.

Razia penyakit masyarakat itu menyasar empat titik rumah kos di Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Kos-kosan yang jadi target operasi kali ini disinyalir kerap dijadikan lokasi mesum dan mabuk-mabukan.

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Cimahi, dan TNI langsung mengetuk satu per satu kamar kos. Kemudian, petugas meminta penghuni untuk menunjukkan kartu identitas.

Kepanikan tergambar jelas dari para penghuni yang rata-rata sedang berduaan di dalam kamar kos. Karena panik, mereka kadang mengaku sebagai pasangan suami istri, adik kakak, atau mengaku sedang mengerjakan tugas.

BACA JUGA :

Setelah memeriksa satu per satu penghuni kos-kosan, petugas pun akhirnya mendapati tiga pasangan yang sedang berduaan, dengan kondisi lampu yang dimatikan.

Awalnya, ketiganya pasangan itu tak bergeming dengan keramaian yang ditimbulkan petugas. Entah tak mendengar atau memang was-was.

Setelah dibuka, petugas langsung memeriksa identitas tiga pasang itu di kamar yang berbeda-beda. Mereka pun tak bisa menunjukan bukti sudah menikah. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tiga pasang muda-mudi itu dibawa ke kantor Satpol PP.

“Bahkan kami sempat menemukan ada tiga orang perempuan dan seorang laki-laki. Mereka bau minuman beralkohol, jadi kami bawa ke kantor,” katanya.

Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum ini dilakukan untuk menganitisipasi penyalahgunaan kos-kosan.

“Banyak pengaduan bahwa ada kos-kosan yang disinyalir negatif, menyimpang, akhirnya kita turun,” tuturnya. (SDK/BandungKita.id)

Comment