Meski Dilarang Karena Membahayakan, Fasilitas PLN di Cimahi Menjadi Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye : Apa Tindakan Bawaslu?

Cimahi, Headline, Terbaru1011 Views

BandungKita.id, CIMAHI – Sejumlah fasilitas PLN seperti tiang listrik, gardu listrik, hingga menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kota Cimahi menjadi tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol).

Padahal, menurut Manajer Bagian Jaringan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Cimahi, Arrafat Alfarizi, fasilitas milik PLN seperti tiang listik, apalagi menara SUTET dilarang untuk dipasangi apapun, termasuk APK.

Menurutnya, pemasangan benda tak semestinya pada fasilitas PLN bisa mengakibatkan gangguan distribusi listrik bahkan menimbulkan korban jiwa bagi pemasangnya.

Aturan pelarangan juga tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 34 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa APK seperti spanduk, baliho maupun umbul-umbul dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan gedung sekolah.

Selain itu, khusus di Kota Cimahi, ada pula Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang melarang pemasangan alat promosi diri termasuk alat propaganda politik dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik dan gedung pemerintahan.

“Segala sesuatu seperti bendera, umbul-umbul yang terpasang di fasilitas PLN itu sangat membahayakan,” ungkap Arrafat saat ditemui di kantor UP3 PLN Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (5/12).

BACA JUGA :

Pemasangan di fasilitas milik PLN terutama pada trafo gardu, bisa menghalangi identitas fasilitas yang rutin diinventarisir pihak PLN.

“Kami rutin melakukan pendataan, kalau identitas barang terhalangi, itu menyulitkan petugas. Terus kalau sudah dipasang, nanti kena angin apalagi ini musim hujan kan sangat berbahaya,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi. Pihaknya akan meminta agar penyelenggara Pemilu itu untuk memberikan teguran kepada para peserta Pemilu 2019 agar fasilitas PLN bersih dari propaganda politik.

“Siapapun peserta Pemilu kalau memasang alat kampanye jangan dekat dengan jaringan listrik kita,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menyoroti banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di Kota Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi, Irman Gusman, mengatakan pihaknya menemukan banyak APK untuk Pilpres maupun Pileg 2019 terpasang di sembarang tempat, seperti di pohon, tiang listrik, maupun di tempat yang sudah dilarang lainnya.

Sementara itu, Bawaslu Cimahi hingga kini belum melakukan penindakan terhadap caleg atau parpol atau pun penertiban terhadap APK yang dipasang di sembarang tempat termasuk tempat-tempat terlarang seperti tiang listrik dan Sutet.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, beralasan kebanyakan APK yang saat ini dipasang tak diketahui oleh kontestan pemilu. Pemasangannya langsung diserahkan pada relawan yang menyebar ke sejumlah titik.

“Misalnya pileg, calegnya terima jadi saja terserah dimana APK miliknya dipasang. Yang memasang itu relawannya. Ada APK yang dipasang di tempat berizin, tetapi lebih banyak yang di tempat ilegal, misalnya di pohon atau di tiang listrik,” katanya.

Bawaslu sendiri, kata dia, tidak dalam kapasitas melakukan penertiban APK. Menurut dia, pihaknya hanya sebatas menerima laporan lalu menindaklanjuti dengan mengecek ke lapangan dan berkoordinasi dengan Satpol PP.

Lalu bagaimana dengan para pelanggar tersebut? Apakah mereka dikenai sanksi?

“Dalam bahasa undang-undang, kami itu hanya berkoordinasi, kewenangannya tidak sampai menertibkan. Untuk penertiban, jadi ranahnya Satpol PP. Tapi kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwascam yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” elak Jusapuandy. (SDK/BandungKita.id)

Comment