Masa Reses Anggota DPRD Cimahi Jadi Ajang Kampanye Terselubung, Bawaslu Justru Minta Data ke Media

Cimahi, Terbaru759 Views

BandungKita.id, CIMAHI – Sejumlah anggota DPRD Kota Cimahi memanfaatkan masa reses atau masa persidangan ke-3 DPRD Kota Cimahi sebagai ajang kampanye. Terlihat beberapa anggota dewan memasang atau menggunakan atribut partai politik (parpol) dalam kegiatan reses mereka.

Berdasarkan panelusuran BandungKita.id, beberapa anggota DPRD Cimahi terlihat memanfaatkan kegiatan reses yang dibiayai uang negara untuk kepentingan kampanye. Tampak beberapa spanduk reses masih mencantumkan nama dan logo partai.

Kalau pun spanduk kampanye tidak mencantumkan nama partai dan logo, sang anggota dewan dan beberapa pengurus dan tim sukses atau simpatisan anggota dewan terlihat mengenakan pakaian yang jelas menunjukkan logo partai asal anggota DPRD tersebut. Selain itu ada pula yang memasang spanduk dan alat peraga di areal panggung tempat reses sehingga terlihat jelas oleh masyarakat/ konstituen peserta reses.

BandungKita.id bahkan mendapat beberapa foto dokumentasi kegiatan yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dengan melakukan kampanye terselubung. Hal tersebut terjadi di kegiatan reses beberapa anggota DPRD Cimahi.

Padahal Sekretariat DPRD Cimahi sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 170/1336/DPRD tertanggal 30 November yang melarang para anggota DPRD yang reses tidak melakukan kampanye baik kampanye pileg maupun pilpres.

Namun anehnya Bawaslu Kota Cimahi mengaku tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan para anggota DRPD Cimahi maupun tim suksesnya.

“Sejauh ini kami belum menemukan indikasi pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy saat dikonfirmasi BandungKita.id, Selasa (4/11/2018).

BACA JUGA :

Jasupuandy malah balik bertanya apakah BandungKita.id menemukan indikasi pelanggaran kampanye terselubung. Ia bahkan menanyakan di mana lokasi temuan pelanggaran yang ditemukan BandungKita.id.

Disinggung apakah Bawaslu menurunkan anggotanya untuk memantau dan mengawasi kegiatan reses anggota DPRD Cimahi, ia tidak menjawab dengan tegas. Jasupuandy beralasan di lapangan pihaknya tidak bisa memantau agenda reses DPRD Cimahi karena jadwal reses anggota dewan sering berbeda dari jadwal yang diterima Bawaslu.

Jusapuandy juga mengaku belum mendapatkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan kelurahan.

“Hasil kemarin pengawasan saat reses belum masuk ke kita. Laporan Panwascam dan pengawas kelurahan baru akan diterima hari Kamis ini,” jelasnya.

Menurut Jusapuandy, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pelanggaran kampanye saat masa reses bisa dijerat hukuman pidana berupa kurungan maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

“Selain pidana, anggota DPRD yang terbukti melanggar juga bisa diberi hukuman administrasi. Misalnya, dilarang mengikuti tahapan kampanye,” kata dia.(ZEN/RES/BandungKita.id)

Comment